
Adapun perkara yang dipersoalkan tetap sama, yakni dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di Baturaja Timur. Baik Najamudin dan Yanuar tampak santai usai menjalani pemeriksaan.
Keduanya tidak menghindar dari kejaran wartawan yang ingin mewawancarai keduanya. Hanya saja, Najamudin menutupi wajahnya saat tahu akan diambil gambar oleh wartawan. Dikatakan Yanuar, dirinya sama sekali tidak mengetahui perkara ini. Meski demikian, ia tetap memenuhi panggilan penyidik yang ingin mengorek keterangan dari dirinya.
“Kalau proyeknya, saya tahu. Namun, kelanjutanya saya tidak tahu,” kata Yanuar.
Sementara Najamudin mengatakan dierinya seakan dijebak sehingga terjerat perkara ini. Diakuinya, sebagai Kadinsos OKU, ia hanya membeli tanah dengan anggaran yang sudah ditetapkan Pemkab OKU. Ia terkejut saat tahu ada indikasi mark-up dari proyek ini.
“Yang mengurusnya panitia sembilan proyek ini. Saya hanya membeli tanah,” kata Najamudin.
Diakui Najamudin, dirinya sampai saat ini masih berstatuskan saksi. Ia sendiri sudah menjalani pemeriksaan dua kali untuk memberika keterangan terkait proyek ini. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui kasubdit I
Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Najamudin dan Yanur. Selain keduanya, pihak ketiga dari proyek ini juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Yang pasti, pertanyaan yang diberikan lebih dari satu. Mereka datang sendiri dan cukup kopeeratif,” kata Imran.
Dibeberkan Imran, dugaan tipikor penyediaan lahan TPU ini sudah menetapkan tiga tersangka berinisial N, U, dan H. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait lahan tersebut, salah satunya sertifikat tanah lahan tersebut.
“Proyek penyediaan lahan tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 Miliar, yang pengerjaannya dilakukan Dinsos Baturaja Timur. Untuk angka pasti kerugian negaranya, kita masih menunggu audit dari BPKP,” kata Imran.
Dijelaskan Imran, dalam dugaaan kasus tersebut modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara. Dana yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan untuk lahan pemakaman TPU.
“Jika telah ditetapkan tersangka, tidak menutup kemungkian akan terungkap tersangka-tersangka lainnya. Untuk kasus ini, masih kita dalami guna melengkapi berkas perkara tersangkanya,” kata Imran.