Pak Kejati, Rp5,2 Miliar Duit Rakyat Berpotensi Menguap Satu Paket Proyek di Dinas PUPR Muara Enim

TRANSFORMASINEWS.COM- Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim nampaknya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh utamanya terkait realisasi belanja modal.

Pasalnya, dalam pelaksanaan Giat realisasi belanja modal auditor negara menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya yang paling urgent yakni kekurangan volume pekerjaan yang diduga salah satu praktek kongkalingkong antara PPK, PPTK dan pihak rekanan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Simak saja pada realisasi belanja modal Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022 yang lalu, dimana terdapat potensi kebocoran anggaran sebesar Rp6,6 miliar rupiah lebih. Salah satunya oleh pihak rekanan PT HTG. Adapun nilai potensi kebocoran anggaran oleh PT HTG yakni mencapai Rp5,2 miliar lebih.

Potensi duit rakyat raib tersebut, patut diduga disebabkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kurang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya serta para PPK dan pengawas lapangan tidak profesional dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan tersebut, seperti menerapkan Spesifikasi Teknis Bina Marga sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Teknis Bina Marga Tahun 2018 revisi 2 yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, pekerjaan Lapis Pondasi Agregat dan Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dapat diterima dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.

Permasalahan tersebut berpotensi menabrak sejumlah peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 17 Ayat (2) menyatakan Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 27 Ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 pada Lampiran 7.13 yang menyatakan pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

Serta surat edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi Teknis Bina Marga Tahun 2018 revisi 2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, pada:1) Bagian 5.1.4.1.a) yang menyatakan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat yang tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3.

Atas informasi tersebut, tidak ada salah donk jika publik meminta Kejati Sumsel untuk menelusuri informasi tersebut.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →