OTT Wahyu Setiawan, Alasan KPK Tak Izin Sadap ke Dewan Pengawas?

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kiri), bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT KPK Bupati Sidoarjo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Keenam orang yang menjadi tersangka antara lain: Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, dua orang pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. TEMPO/Imam Sukamto

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan ketua terpilih, Firli Bahuri, melanjutkan penyelidikan perkara yang menyeret Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut surat perintah penyelidikan (Sprinlindik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) perkara itu ditandatangani pimpinan KPK sebelumnya yang diketuai Agus Rahardjo.

“OTT ini sprinlindik. Sprinlindiknya sudah lama,” kata Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2020. “Penyelidikan terhadap kasus di Sidoarjo sudah berlangsung lama, satu tahun.”

KPK sebelumnya menjaring 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dimulai 7 Januari 2020. Enam orang di antaranya, termasuk Saiful Ilah, ditetapkan tersangka diduga menerima suap terkait perkara proyek infrastruktur di Sidoarjo. Keesokan harinya, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

Karena surat perintah lama itu, KPK tak perlu meminta izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas). Hasil sadap dapat menjadi salah satu alasan KPK menangkap terduga koruptor. Menurut Alexander, surat perintah penyadapan berlaku selama satu bulan sejak ditandatangani pimpinan. Agus Rahardjo disebut telah menandatangani surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan pada 15 Desember sebelum pelantikan pimpinan KPK 2019-2023.

“Ketika tanda tangan 15 Desember tentu dewas saat itu belum dilantik. Jadi masih menggunakan srindap yang ditandatangani oleh pimpinan periode sebelumnya,” ujar Alexander.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, penyidik KPK tak meminta izin penyadapan untuk kasus Saiful dan Wahyu. Dia berujar, komisi antirasuah itu masih mengacu pada Undang-Undang KPK lama. KPK kini wajib izin ke dewas terlebih dulu untuk melakukan penyadapan seperti diatur dalam Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: tempo.co

Reporter: Lani Diana Wijaya

Editor: Kodrat Setiawan

Posted by: Admin