OTT Muaraenim: Jaksa KPK Berkeyakinan Juarsah dan Aries Terima Rp 3 M

Terdakwa Ahmad Yani saat menjalani persidangan, foto diambil belum lama ini. (foto-ferdinand/dok/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi menegaskan, berdasarkan fakta persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB masing-masing menerima uang suap senilai Rp 3 miliar.

Menurut Roy, hal tersebut dikuatkan dengan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Ahmad Yani dan terdakwa A Elfin MZ Muchtar di PN Tipikor Palembang.

“Dalam perkara ini, Juarsah dan Aries HB saat dihadirkan dalam persidangan sebelumnya keduanya tidak mengakui penerimaan uang tersebut. Namun dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi lainnya kita berkeyakinan Juarsah menerima uang suap Rp. 3 miliar dan Aries HB menerima uang Rp. 3 miliar.

Dimana uang tersebut diberikan oleh kontraktor Robi Okta Fahlefi (terpidana) melalui terdakwa Elfin terkait 16 paket proyek yang didapatkan oleh Robi,” katanya, Selasa (10/3/2020).

Dilanjutkannya, pada perkara ini keterangan terdakawa Elfin dalam persidangan sangat mendukung dakwaan pihaknya selaku JPU KPK.

“Pada sidang yang kemarin digelar, Elfin telah menerangkan semua kesaksiannya. Dimana dalam keterangan tersebut tentunya mendukung dakwaan kami jika dalam perkara ini memang ada pemberian uang suap dari Robi Okta Fahlefi,” jelasnya.

Diungkapkannya, jika dalam dugaan kasus ini kedepannya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang nantinya akan ditetapkan oleh pihaknya.

“Kalau untuk tersangka baru nanti kita lihat kedepannya, namun yang pasti kemungkinan bakal ada tersangka baru,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah disebut terdakwa A Elfin MZ Muchtar memiliki jatah Rp. 10 miliar yang merupakan bagian uang fee dari 16 paket pekerjaan proyek yang didapatkan oleh kontraktor Robi Okta Fahlefi (terpidana).

Hal tersebut dikatakan Elfin saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dikatakan A Elfin MZ Muchtar, dari Rp. 10 miliar jatah untuk H Juarsah tersebut baru terealisasi Rp 3 miliar yang uangnya diserahkannya langsung secara bertahap kepada Juarsah.

“Pemberian uang ini bermula saat Bupati Ahmad Yani memanggil saya di rumah dinas. Ketika itu bupati menyampaikan dan memerintahkan jika Wabup Juarsah juga diberikan bagian uang fee, karena sejak awal antara bupati dan wakil bupati sudah ada kesepakatan atau perjanjian. Dimana jatah Wabup Juarsah Rp. 10 miliar, tapi dari jumlah uang tersebut yang direalisasikan baru Rp. 3 miliar,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, uang Rp 3 miliar tersebut diserahkannya langsung kepada Wabup Juarsah secara bertahap.

“Dalam pemberian uang ke Pak Juarsah tersebut, ada yang saya sendiri memberikannya, dan ada juga saya ditemani oleh staf saya Arga dan Ediyansyah,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkannya, selain itu juga ada pemberian uang untuk Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

“Namun uang yang diberikan ke Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, pemberiannya dilakukan langsung oleh Robi Okta Fahlefi (terpidana). Kalau untuk pihak DPRD, saya hanya memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Muara Enim yang masing-masing anggota dewan saya beri uang sekitar Rp. 200 juta,” ungkapnya. (https://koransn.com/ded)