TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020. Selain Wahyu, ada tiga orang lain yang ditangkap. Seorang sumber Tempo menuturkan salah satunya diduga calon legislatif dari PDIP.
Caleg ini diduga akan menyuap Wahyu terkait pergantian antar waktu di DPR. Ia diduga akan memberikan uang kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta lewat dua orang perantara.
Sumber lain menuturkan caleg ini adalah Harun Masiku. Harun adalah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Harun tak terpilih menjadi anggota DPR dalam Pileg 2019. Adapun yang ditetapkan oleh KPU adalah Riezky Aprilia, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019, PDIP sempat meminta Komisi Pemilihan Umum mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih. Partai banteng mengajukan nama Harun. Namun permintaan ini ditolak oleh KPU.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan. “Kami menegakkan hukum kepada siapa yang melanggar tidak melihat asal dan apa parpolnya,” kata dia.
Ghufron mengatakan selain Wahyu, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka berinisial HM, D, dan S. “Penerima WS, suap lewat D dan S,” katanya.
Saat ditanya apakah HM merujuk pada Harun Masiku, Ghufron mengatakan, “Kan bisa dilacak dari nama caleg.”
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan belum mengetahui informasi ini. “Saya sedang menyiapkan rapat kerja,” katanya.
Sumber: tempo.co
Reporter: Halida Bunga
Editor: Syailendra Persada
Posted by: Admin