Normalisasi Sungai Abab Menguatkan Lelang Proyek di PUPR PALI Diarahkan?

TRANSFORMASINEWS.COM, PALI

Merujuk pada laporan GNPK-RI wilayah Sumsel, dimana pada Laporannya ke Polda Sumsel dengan nomor: 011/PW.GNPK-RI/SS/VII/2010 perihal dugaan persengkongkolan yang merugikan keuangan negara.

Dalam surat laporan tersebut, dijelaskan adanya dugaan kuat terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan sistematis oleh PLT. Kepala Dinas PUPR PALI, Kepala BLP, dan Pokja 2 tentang pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan BLP Kabupaten PALI.

Salah satu contohnya disebutkan, pengadaan beberapa paket pekerjaan yang dikondisikan oleh PLT Kepala Dinas PUPR PALI. Kemudian, sistem monopoli dan kekeluargaan yang dilakukan oleh saudara AK selaku Kepala BLP terhadap saudara AC (Kontraktor) yang notabene adalah kakak Ipar dari saudara AK.

AC (Kontraktor) disebutkan, memiliki puluhan paket pekerjaan yang terkondisi.
Pihak GNPK menduga, ada indikasi persengkongkolan yang merugikan keuangan negara.

GNPK dalam surat Laporannya, mencontohkan proyek Puyang Dusun Tue (Paket lanjutan) dengan nilai Plafon Rp1, 5 miliar yang berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, harus mendapat semacam kode atau password agar bisa masuk untuk mengikuti penawaran.

Dan, salah satu rekanan mendapatkan password tersebut didapatkan dari PLT Kadin PUPR PALI dengan kode 11.AFDN3.

Namun, meskipun lelang diikuti dan menjadi pemenang, tetap saja yang dimenangkan adalah nama-nama yang diarahkan.

GNPK mencontohkan, CV RP dengan nilai tawaran Rp1.426.087.000.72 kemudian CV PSS dengan nilai tawaran Rp1.492.253.561.000 menjadi pemenang dengan tanpa melakukan tahapan pembuktian apalagi undangan. Ini semua dilakukan oleh Pokja 2 yaitu saudara A, E, dan R. Ketika jadwal pembuktian berkas, 3 orang anggota Pokja tidak berada di tempat, termasuk saudara ketua BLP PALI dengan alasan sedang tugas luar.

Dalam laporannya, GNPK meminta kepada Kapolda dan Kejati Sumsel untuk membentuk Tim Investigasi dan memeriksa beberapa pihak yang disebutkan dalam laporannya.

PAKET LELANG PEKERJAAN NORMALISASI SUNGAI ABAB SEAKAN MENGUATKAN, JIKA LELANG PROYEK DI DINAS PUPR KABUPATEN PALI SUDAH DIARAHKAN?

Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab diketahui dilaksanakan oleh PT NKP sesuai kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 sebesar Rp10.890.228.000,00. Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 7 Agustus s.d 4 Desember 2018.

Pekerjaan tersebut telah selesai
dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Nomor 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/
XIII/2018 tanggal 3 Desember 2018 dan pihak rekanan telah dibayar sebesar
Rp10.890.228.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.

Informasi yang dihimpun Transformasinews.com, paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dalam proses lelangnya berindikasi Tidak Kompetitif. Pada pekerjaan bernilai puluhan miliar tersebut, terdapat indikasi sejumlah permasalahan, seperti adanya kelemahan dalam proses pelelangan, hingga pada pelaksanaan pekerjaan itu sendiri.

Dimana, KPA (PPK) tidak menyusun dan menetapkan HPS sesuai dengan Surat Keputusan Bupati PALI Nomor 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang.

Selain itu, adanya HPS diduga bocor ke peserta lelang. Pemeriksaan atas dokumen lelang menunjukkan, terdapat kesalahan perhitungan yang mengindikasikan adanya kebocoran data HPS.

Data HPS, sebagaimana
dalam table 3.3, mempergunakan perhitungan 6 digit dibelakang koma, sementara perhitungan RAB dari penyedia mempergunakan 4 digit dibelakang koma.

Kedua perhitungan tersebut akan menghasilkan nilai yang berbeda. Pemeriksaan oleh pihak berwenang menunjukkan, perhitungan nilai penawaran seharusnya berdasarkan nilai RAB (kolom 4), sehingga nilai seharusnya adalah sebagaimana tercetak pada kolom 5, kolom 7 dan kolom 9. Namun, nilai yang tercetak di dokumen penawaran kolom 6, kolom 8 dan kolom 10 adalah hasil perkalian dengan nilai dalam HPS.

Pihak berwenang juga mengungkap, ketiga peserta yang ikut lelang berindikasi berada di bawah satu kendali. Dimana, pemeriksaan atas dokumen lelang juga menunjukkan, adanya indikasi bahwa, para peserta berada dalam satu kendali.

Penjelasan di atas, bisa jadi publik beranggapan jika memang benar lelang sejumlah proyek di Dinas PUPR PALI sudah diarahkan. Tidak salahnya donk, jika Aparat Penegak Hukum (APH), utamnya Kejati, Kapolda, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya.

Sementara itu Pejabat Dinas PUPR Kabupaten PALI saat dimintai tanggapannya terkait persoalan di atas, belum memberikan komentarnya.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →