Nilai Uang di Kasus Eks Bupati Muara Enim 5,8 M, di PUPR PALI 23,6 M

TRANSFORMASINEWS.COM, PALI

Di tengah kesan dingin pengungkapan sejumlah dugaan kasus korupsi di Sumatera Selatan. Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka eks Bupati Muara Enim dua periode, Ir H Muzakir Sai Sohar. Ia terjerat kasus dugaan perkara alih fungsi lahan perkebunan PT Mitra Ogan tahun 2014 yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Muzakir resmi ditahan Kejati (Senin, 23/11/20) usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejati Sumsel. Proses penahanan mantan orang nomor satu di Muara Enim itu menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumya sudah ditahan, yakni HM Anjapri, mantan Dirut PT Mitra Ogan. Kemudian, Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta, Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo, mengatakan, tersangka Muzakir Sai Sohar, resmi penahanannya dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

“Setelah kemarin sempat dinyatakan reaktif, hari ini tersangka Ir Muzakir Bin Sai Sohar resmi kita alihkan penahanan kota menjadi tahanan rutan kelas I Pakjo Palembang. Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 1 Desember 2020,” jelas Zet Tadung Allo saat menggelar konferensi pers di Kejati Sumsel.

Perbandingan dugaan kerugian negara pada kasus Mantan Bupati Muara Enim, ternyata jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kebocoran anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten PALI?

Jika ditelaah lebih jauh, ternyata nilai dugaan kerugian negara pada kasus eks Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar lebih kecil jika dibandingkan potensi kebocoran anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten PALI. Dimana, pada kasus yang menjerat Muzakir, nilai uangnya hanya Rp5,8 miliar. Sementara, potensi kebocoran anggaran pada Dinas PUPR PALI sebesar Rp23.662.377.691,50 (23,6 miliar). Angka tersebut didapat atas temuan auditor negara pada tahun 2018.

Salah satu item pekerjaan yang bermasalah tersebut, di antaranya adalah, peningkatan Jalan Talang Akar-Betung dengan menggunakan dana SMI Rp111.924.793.000,00. Dimana ditemukan oleh auditor negara berupa kekurangan sejumlah volume Pekerjaan sebesar Rp221.727.599,74.

Kemudian, pada Peningkatan Jalan Tanah Abang-Modong dengan anggaran Rp12.613.521.000,00. Pada kegiatan ini terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp129.939.328,09.

Atas temuan tersebut, tidak ada salahnya donk jika publik meminta pihak Kejati Sumsel menjadikan Informasi tersebut semacam “ENTER POINT” untuk membuka penyelidikan di Dinas PUPR Kabupaten PALI. Apalagi nilainya tergolong cukup fantastis.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →