Nasib Alex Nurdin Putus Usai Lebaran, Kasus Dugaan Korupsi Bansos

ALEX NOERDIN.1
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Foto:Istimewa/Net

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA,-  Jaksa Agung HM Prasetyo mengisyaratkan bakal menjadikan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Selatan tahun 2013 senilai Rp. 2,1 triliun.

Hal itu diungkapkan saat awak media massa menanyakan soal alat bukti dugaan keterlibatan Alex Neordin dalam kasus ini. “Kita masih mengumpulkam bukti-bukti dugaan itu ada, indikasi itu ada, gambaran kerugian juga sudah ada tinggal menemukan bukti-bukti,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi termasuk Alex Noerdin. Pemeriksaan saksi guna mengetahui peran Alex Noerdin dalam dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos.

“Inikan tahapannya seperti itu jadi saya pikir sudah banyak diperiksa oleh pidsus berkaitan dengan indikasi penyimpangan dana hibah dan Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi. Nanti kita akan melakukan evaluasi dan analisa,” jelasnya.

Disinggung peran Alex Noerdin, Prasetyo mengatakan ‎‎peran Alex yang merupakan Gubernur Sumatra Selatan sebagai penentu kebijakan.
“Diakan Gubernurnya Sumsel ini kaitannya dengan dana hibah dan bansos dia sebagai penentu kebijakan,” tutupnya.

Kamis (23/6) kemarin, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembalian diam-diam memeriksa‎ Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Hibah 2013.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keempat kalinya, meskipun orang nomor sati di Sumatra Selatan masih berstatus saksi. Usai menjalani pemeriksaan, Alex lebih memilih untuk bungkam dan langsung memasuki mobil yang telah menunggunya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 yang diduga kerugian negara  Rp. 2.388.500.000.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan pemeriksaan terhadap Alex, selain  saksi untuk dua tersangka yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ihwanudin juga pendalaman atas dugaan keterlibatan Alex dalam kasus tersebut.

“Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dua tersangka. Diperiksa dari jam 10.00 Wib, sampai jam 13.30 wib,” kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Setidaknya kata dia, jajaran penyidik mencecar  Alex dengan 15 pertanyaan. Terkait, masalah penggunaan dana hibah yang sudah menyeret mantan anak buahnya. Sebelumnya Alex Nurdin juga telah diperiksa.

Namun, apa peran Alex dalam kasus tersebut, Arminsyah enggen mengungkapkan dengan alasan masih tahap pendalaman. Hanya  saja pemeriksaa sementara ini untuk mencari data pendukung dari dua tersangka tersebut. Dia pun berjanji peran Alex akan di beberkan setelah Idul Fitri.

“Sementara ini mendukung. Dugaan terhadap dua tersangka ini. Kalau dia (Alex) sendiri, nanti saja. Nanti habis lebaran,” tandas Arminsyah.

Penetapan kedua mantan anak buah Alex berstatus tersangka pada tanggal 30 Mei 2016. Diduga kedua tersangka tidak melakukan sesusai prosedur sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 2.388.500.000 (Rp. 2,3 milyar).

Tim penyidik meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena diduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi SKPD atau biro terkait.

Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, atau tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan. Sehingga, ditemukan bukti permulaan yang cukup, dari proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pemerintah Provinsi Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan Bansos dalam APBD sebesar Rp. 1.492.704.039.000 (Rp. 1,4 trilyun) yang kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp. 2.118.889.843.100 (Rp 2,1 trilyun. Rinciannya, dana hibah Rp. 2.118.289.843.100 dan Bansos Rp. 600.000.000 .

Sumber: (HanTer /Zamzam/RadarPena/Alan Jhon)

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.