TRANSFORMASINEWS.COM–
Terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Ir H Alex Noerdin dituntut JPU dengan tuntutan hukuman pidana penjara 20 tahun.
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 25 Mei 2022.
Terdakwa Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu seperti dilansir dari pemberitaan kompas.com.
Di sisi lain, Waldus Situmorang, Kuasa Hukum Alex Noerdin berharap Majelis Hakim dapat membebaskan Alex Noerdin. Adapun alasannya, Alex Noerdin tidak terbukti bersalah.
“Kami berkeyakinan pembelaan yang kami sampaikan sudah seusai aturan, dan kami berharap Hakim membebaskan Pak Alex Noerdin, apalagi jasa beliau yang sudah membuat Sumsel menjadi provinsi yang terdepan,” katanya usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Palembang seperti dilansir dari Korans.com
Terkait replik yang disampaikan JPU akan dijawab pihaknya melalui duplik.
“Besok (hari ini) kami akan menjawab replik itu melalui duplik, yang pada intinya kami tetap dengan nota pembelaan kami,” ujarnya.
Lanjut Waldus, jika dari fakta persidangan tidak ditemukan unsur melawan hukum yang dilakukan Alex Noerdin.
“Pada temuan BPK tidak ada namanya (Alex Noerdin), begitu juga dalam temuan hibah tidak ada namanya. Kalau tidak ada namanya, maka tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Dari itu kami berharap Pak Alex dibebaskan,” tandasnya.
Sementara itu, Hj Nurmalah yang juga Penasihat Hukum Alex Noerdin mengatakan, jika dari fakta persidangan tidak ada kliennya Alex Noerdin menerima aliran uang.
“Soal menerima uang, tunjukkan saksinya, kemudian diterima melalui siapa dan ditransfer ke bank apa? Itu tidak terbukti sama sekali. Klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com/korans.com