MUNGKINKAH KEJAGUNG DAN KPK LINDUNGI PELAKU UTAMA KORUPSI DANA HIBAH SUMSEL 2013

OPINI MENCAR KEADILAN

TRANSFOROMASINEWS.COM, JAKARTA. Gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada termohon Kejagung dan KPK di PN Jakarta Selatan membuka tabir adanya upaya melindungi pelaku utama dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.

Dokumen yang di serahkan oleh KPK pada saat persidangan Pra Peradilan Pidana tersebut mengungkap lemahnya supervisi yang dilakukan oleh KPK.

Pada sidang jawaban atas pembuktian dokumen dan keterangan saksi yang di sampaikan oleh MAKI, termohon Kejagung dan KPK tidak menghadirkan saksi ahli dan hanya menyerahkan dokumen untuk menjawab pembuktian yang di sampaikan Boyamin.

Termohon KPK menyerahkan dokumen surat pemberitahuan dari Kejagung tentang telah dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pencairan dana hibah Prov Sumsel tahun 2013 yang dilakukan oleh Kaban Kesbangpol Sumsel No. R-232/F.2/Fd.1/05/16 tertanggal 31 Mei 2016.

Sementara termohon Kejagung tidak melampirkan dokumen SPDP terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 dengan alasan yang tidak di ketahui.

Menjadi tanda tanya kenapa SPDP dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung “Dr. Fadil Zumhana” kepada Direktur Penuntutan perihal di mulainya Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakuakn oleh tersangka Kaban Kesbangpol tertanggal 31 Mei 2016 dilampirkan dalam dokumen pembuktian oleh Kejagung.

Banyak kejanggalan yang terlihat pada perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 yang berindikasi melindungi ataupun menghentikan perkara untuk yang diduga sebagai pelaku utama dan orang-orang terdekatnya.

Keterangan saksi pada persidangan tipikor Palembang mengungkap fakta yang lain dan tidak tercantumdalam BAP para saksi.

Perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 disebabkan oleh karena proses pembentukan APBD Sumsel tahun 2013 melanggar peraturan perundangan dan tidak mentaati evaluasi Menteri Dalam negeri.

Namun janggal ketika di tetapkanya Kepala BPKAD dan Kaban Kesbangpol Sumsel sebagai pelaku utama. Tidak terjadi dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 bila pemangku kebijakan atau Kepala Daerah taat hukum dan tidak menistakan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap APBD Sumsel tahun 2013.

Kata kuncinya adalah terjadi rapat pembahasan kenaikan Dana Aspirasi DPRD Sumsel dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar di Griya Agung dan dinyatakan oleh saksi anggota DPRD Sumsel “Gantada” persetujuan sebelum pengesahan Perda APBD Sumsel tahun 2013.

Kaban Kesbangpol Sumsel menjadi korban salah kebijakan APBD Sumsel tahun 2013 dan menjadi terdakwa karena berupaya taat kepada peraturan perundangan.

Hanya Kesbangpol Sumsel yang melakukan evaluasi verifikasi terhadap usulan proposal dari pemohon dana hibah dengan mengedepankan azas legalitas dan administrasi.

Sementara itu SKPD lain seperti Biro Humas dan Protokol, Biro Kesra, Biro Umum, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, para anggota DPRD Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan tidak melakukan proses evaluasi verifikasi atau secara jelas melanggar dasar hukum penyaluran hibah yaitu Permendageri No. 32 tahun 2011 diduga dinyatakan bebas murni.

Diskresi Kaban Kesbangpol Sumsel menjadi alat bukti penetapan terdakwa dan tersangka kepadanya oleh penyidik Kejaksaan agung sementara yang betul-betul melanggar peraturan perundangan disinyalir di hentikan proses penyidikannya.

Sementara KPK tidak serius melaksanakan supervisi perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013. Audit perhitungan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 oleh BPK RI hal 8 huruf F yang intinya menyatakan “Perhitungan kerugian negara berdasarkan masukan yang di sampaikan oleh pemohon”.

Apakah dokumen yang di sampaikan oleh Kejaksaan Agung kepada Lembaga BPK RI menyeluruh atau parsial ataukah berdasarkan pesanan fihak tertentu ataukah ada tekanan politis.

Hal 9 huruf B Audit Perhitungan Kerugian Negara Menyatakan unsur penyimpangan oleh fihak -fihak terkait. Dinyatakan dengan tegas Sdr Alek Noerdin selanjutnya Alek selaku Gubernur Sumatera Selatan melakukan penyimpangan:

a.Tidak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi atas usulan dana hibah.

b.Menyetujui alokasi belanja hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 dalam Perda APBD tahun 2013 dan Pergub Penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 tanpa mengindahkan hasil evaluasi Mendageri. c.Menerbtikan SK Penerima hibah berdasarkan Perda yang tidak mentaati evaluasi Mendageri.

Gugatan Praperadilan Pidana oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap termohon Kejagung dan KPK di harapkan akan mengungkap dugaan konsfirasi di dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.

Laporan Opini: Tim Redaksi

Posted by: Admin Transformasinews.com