Tak hanya itu, penutup atau terpal harus dalam kondisi baik dan dipasang secara benar sehingga batu bara yang diangkut tidak berceceran di sepanjang jalan.
Hal tersebut seperti ditegaskan Kadihubkominfo, HM Eduar Kohar, ketika ditemui SRIPO disela-sela rapat koordinasi antar SKPD, di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Kamis (9/4).
Ditegaskan Eduar, berdasarkan rapat koordinasi bersama Dishub Provinsi Sumsel, Palembang, OI, Prabumulih, Muaraenim, dan Lahat ada beberapa syarat baru diperbolehkanya truk melintas di jalan raya dibeberapa kabupaten kota tersebut.
Dijelaskan Eduar, pemberangkatan truk tidak boleh dilakukan konvoi. Kemudian keberangkatanya juga mulai pukul 18.00 WIB.
“Disamping itu terpal yang digunakan untuk menutup angkutan tidak boleh robek dan harus dipasang secara benar agar tidak berceceran disepanjang jalan sehingga menganggu kenyamanan pengguna jalan lainya dan merusak kebersihan jalan raya,”tegas, Eduar.
Lebih lanjut ia menuturkan aturan tersebut rencananya akan diterapkan mulai 16 April mendatang namun, menunggu keputusan Dishub Provinsi Sumsel.
Kebijakan tersebut sebagai solusi agar tidak ada yang dirugikan. Sebab jika kendaraan angkutan batu bara dilarang apalagi hingga distop sama sekali maka akan berdampak terjadi pengangguran massal lantaran para sopir truk batubara tidak bekerja.
“Ya kami kira ini kebijakan yang positif dan bisa mengakomodir kedua bela pihak dalam hal ini warga dan sopir truk batubara. Dishub Lahat sendiri siap melaksanakan kebijakan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Dishubkominfo Kabupaten Lahat, telah mengambil tindakan tegas dengan melarang seluruh kendaraan angkutan batubara dan galian C melintas atau masuk jalan Kota Lahat.
Sumber: (SRIPOKU.COM/AR)