
Mantan Sekda Muba, Yuliansyah (baju batik) saat akan menuju mobil tahanan tipikor di Kejati Sumsel, Kamis (25/9/2014).Foto:SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
TRANSFORMASINEWS, MUSI BANYUASIN. Dugaan korupsi ganti rugi tanah dermaga sungai Bayung Lincir menyeret “Yuliansyah” ke meja hijau dan dinyatkan terdapat kerugian negara yang cukup signifikan. Kasus ini bergulir karena diduga terjadi mark up nilai ganti rugi tanah dan ganti rugi diterima oleh fihak yang tidak berhak.
Menariknya kasus ini hanya menetapkan terdakwa mantan Direktur Perusda (Petro Muba) yang juga mantan Sekda Muba “Yuliansyah” dan Hasbullan Ghopar (PPTK) padahal melibatkan banyak fihak seperti mantan Kadisbun “Rusli” yang saat ini menjabat Asisten Pemkab Muba, Kadis PU Cipta Karya “Zaenal Abidin’ dan “Sohan” pejabat Sekda Musi Banyuasin.
Data dari BPK RI perwakilan Sumatera Selatan jelas menyatakan bahwa pada tahun 2007 terdapat ganti rugi tanah selias 20.000 m² dengan nominal Rp. 702 juta untuk dermaga Bayung Lincir. Bila dibandingkan dengan nilai ganti rugi tahun 2012 terjadi kenaikan 612,3%. Sangat pantastis dalam kurun waktu 5 tahun terjadi kenaikan harga tanah melebih batas kewajaran.
Objek tanah yang di perjual belikan merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Lilin sehingga menimbulkan pertanyaan, “apakah objek tanah merupakan milik perorangan ataukah milik Pemerintah ?”, Daerah Aliran Sungai merupakan penyanggah alam aliran sungai dan status tanah samahalnya dengan hutan lindung berstatus milik Pemerintah Republik Indonesia.
Tim penilai yang berjumlah 9 orang yang diketuai Sohan Majid dengan anggota Sofyan, Saidah,Zaenal Abidin, Amir Syamsudin, Rusli, Zulkarnain, Yudi Herzandi, Demon Herdian Ekazusa dan Lakoni Sauchin seharusnya di sidik Kajati Sumsel dalam kapasitasnya menentukan nilai ganti rugi tanah dan status kepemilikan tanah . Harga yang diduga jauh diatas harga satuan komersial sehingga mencapai 600% diatas kelayakan harga.
Sejatinya anggota / panitya tim 9 atau tim ganti rugi tanah meliputi:
- Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota
- Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
- Dinas-Dinas yang terkait di Kabupaten/Kota
- Camat Kepala Wilayah Kecamatan
- Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan
- Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Sub Seksi Konservasi Sumber Daya Alam
- Instansi lain yang dianggap perlu
- Kepala Desa
- Tokoh masyarakat/BPD Desa
Untuk penataan batas Daerah Aliran Sungai (DAS) anggota Panitia Tim 9 ditambah :
- Kepala Balai Besar Wilayah Sungai
- Kepala Badan Pelestarian Hutan (BPKH) Wil II Sumsel
Namun Pemkab Muba dalam hal ini di wakili Kepala Bappeda tidak mempedomani apa yang menjadi aturan proses ganti rugi tanah dan seolah tidak mengerti aturan yangh ada, hal ini diduga karena adanya dugaan konsfirasi antara oknum Kepala Bapeda dengan tim penilai harga ganti rugi tanah dermaga Bayung Lincir.
Kunci utama pengungkapan kasus ini adalah siapa yang menentukan nilai ganti rugi tanah dan ketidak terlibatan Kepala desa dan BPD desa dalam tim 9 ganti rugi tanah sehingga status tanah dan nilai jual objek tanah diragukan validitasnya.
Adalah Assisten I Pemprov Sumsel yang menjadi salah satu saksi kunci perbandingan harga jual tanah dermaga Bayung Lencir mengingat pada saat ganti rugi pertama “Ikhwanudin” menjabat camat Bayung Lencir saat itu. Timbul pertanyaan bagaimana dengan peran “Demon Herdian Ekazusa” Camat Bayung Lencir saat proses ganti rugi tahun 2012 dalam penentuan nilai jual objek ganti rugi tanah ?.
Pengembalian dana sebesar Rp. 1 milyar oleh pemilik tanah “Juhaimi” ke Kajati Sumsel mengindikasikan adanya kemahalan harga penentuan nilai jual / ganti rugi objeck tanah dermaga Bayung Lincir namun anehnya hal ini tidak di ungkap penyidik Kajati Sumsel.
Sejatinya Kajati Sumsel tidak tanggung – tanggung dalam penegakan supremasi hukum dan tidak tebang pilih serta dicampuri oleh unsur politis. Tersangka yang diduga menilep uang ganti rugi tidak akan mendapatkan dana siluman bila harga/ nilai objek ganti rugi berdasarkankewajaran harga.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah dermaga Bayung Lincir hanya dapat di tindak lanjuti kembali bila vonis kepada Yuliansyah telah ditetapkan majelis hakim tipikor Palembang namun hal ini akan memakan waktu yang panjang mengingat jumlah saksi yang di ajukan lebih dari 30 saksi belum lagi bila sampai proses kasasi dan PK.
Apakah ini modus dari mafia kasus ataukah konsfirasi ?, Perlu kerjasama yang baik untuk memuluskan suatu konsfirasi merugikan negara dan tugas penyidik untuk mengungkapnya dan tanpa mempertimbangkan aspek politis walaupun yang terlibat merupakan pejabat penting pemerintahan.
Sekedar mengingatkan kembali tentang berita penahanan kasus tersebut, Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor pelebaran dermaga di Bayung Lencir Kabupaten Muba, Kejati Sumsel menahan Yuliansyah sejak Kamis (25/9/2014).
Mantan Sekda Muba itu dimasukkan ke ruang tahanan bersama dengan seorang tersangka lain berinisial HG.
“Surat penahanan sudah ditandatangani oleh As Pidsus Kejati Sumsel. Keduanya sudah beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sumsel, Zul Fahmi.
Kedua tersangka enggan berbicara saat dijumpai di Kejati Sumsel. Keduanya melangkah cepat menuju mobil tahanan tipikor yang sudah terparkir di halaman Kejati Sumsel.
(Tim/Redaksi/SRIPOKU)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi