TRANSFORMASINEWS.COM-Dana hibah yang bersumber dari APBD nyatanya menjadi semacam gula manis yang tentunya diidamkan-idamkan oleh para penikmat atau pengguna dana hibah.
Dana segar itu juga kadang menjadi buah simalakama bagi beberapa lembaga dan organisasi khususnya di Sumatera Selatan. Ia seperti jeratan Rusa yang siap menjerat siapapun yang lalai dan terlena akan manisnya kue APBD tersebut.
Masih ingat, kasus skandal dana hibah Sumsel 2013 yang lalu? Kasus ini di masanya menjadi hits di publik dan menjadi catatan kelam dalam proses penganggaran di Pemrov Sumsel kala itu. Pasalnya selain angkanya yang cukup besar mencapai 1,3 Triliun. Dana hibah tersebut menyasar ke sejumlah lembaga dan organisasi, baik Ormas, LSM hingga kalangan legislatif.
Dalam perjalanannya, Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KMAKI) yang digawangi oleh Boyamin Saiman hingga tujuh kali mengajukan Praperadilan untuk menjerat aktor utama dari penggelontoran dana hibah Pemrov Sumsel itu.
Dan kali ini, giliran 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Prabumulih. Kasus ini berawal dari Bawaslu Prabumulih menerima dana hibah senilai Rp 5,7 miliar.
Dana hibah ini berasal dari APBD Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
Dana itu diperuntukan bagi Bawaslu Prabumulih dalam melakukan pengawasan Pemilu 2018.
Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, melakukan aduit terhadap penggunaan dana itu.
Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.
Sehingga kasus ini langsung diselidiki oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
“Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.834.093.068,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dalam keterangan pers, Rabu (23/11/2022).
“Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.
Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terhadap para tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” akhirnya.