Mendagri Kukuhkan Plt Gubernur Bengkulu

Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah—ANTARA/Widodo S. Jusuf

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengukuhkan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu terkait dengan proses hukum di KPK.

Ia mengatakan itu sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka Jakarta, kemarin (Kamis, 22/6). “Wagubnya akan saya kukuhkan sebagai Plt Gubernur Bengkulu,” kata Tjahjo.

Menurut dia, pengukuhan itu ditujukan agar tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan setelah KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, terkait dengan suap peningkatan jalan, Selasa (20/6) lalu.

Ia menambahkan pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) agar aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) diangkat atau diberhentikan pemerintah pusat. Hal itu bertujuan menjawab kritik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Akan direvisi,” cetus Tjahjo.

Rabu (21/6) lalu, Alexander Marwata mengemukakan kinerja APIP sebagai bagian inspektorat pengawas daerah belum optimal diberdayakan karena umumnya APIP diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

KPK menggeledah tujuh lokasi di Bengkulu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lokasi yang digeledah antara lain dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhony Wijaya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor milik terduga perantara suap Rico Dian Sari, serta Kantor Gubernur Bengkulu.

“Rumah pribadi tersangka RM (Ridwan Mukti) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu juga ikut digeledah,” kata Febri di Gedung KPK, kemarin.

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan secara pararel sejak Rabu (21/6) pukul 11.00 WIB hingga Kamis (22/6) pukul 01.00. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti berupa satu ponsel dan CCTV dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya, Ridwan bersama istrinya, Lily Martiani Maddari, dan dua pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhony Wijaya, terjaring dalam OTT. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap dua proyek jalan di Bengkulu.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Ridwan telah bersikap sportif. “Begitu selesai diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka, Ridwan langsung menyatakan bertanggung jawab dan tidak bilang didzalimi KPK.”

Sumber: Mediaindonesia.com (Mad/MTVN/Ant/P-5)

Posted by: Admin Transformmasinews.com