
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Setelah memenangi gugatan praperadilan kasus skandal Bank Century, Boyamin Saiman mendatangi KPK.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu meminta KPK menindaklanjuti putusan praperadilan yang isinya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru kasus Century.
“Saya ke sini menyampaikan surat untuk dilaksanakan putusan itu. Saya lampirkan putusan praperadilan,” ujar Boyamin kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Ditemani Nadia Mulya, putri eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Boyamin kembali menegaskan isi putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru dari eks pejabat BI termasuk eks Gubernur BI, Boediono.
“Saya didampingi Mba Nadia dan Bu Anne Mulya. Jadi saya korban korupsi dengan keadilan meminta Pak Boediono dan kawan-kawan jadi tersangka. Bu Anne dan Nadia minta yang lain-lain juga diproses dan itu termuat dalam surat saya dan tadi sudah diterima bagian pengaduan (KPK) yang prinsipnya akan diteruskan pada pimpinan,” sambung Boyamin.
Boyamin memberikan tenggat waktu bagi KPK untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang dibacakan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/4).
“Kalau 3 bulan belum (ditindaklanjuti) ya nanti saya ngambil opsi untuk gugat praperadilan dengan ganti rugi. Jadi kalau ganti ruginya century Rp. 8 triliun, nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen untuk mengganti itu sampai pensiun,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan praperadilan mengenai kasus skandal Bank Century. KPK akan menindaklanjuti putusan dengan lebih dulu memanggil ahli.
“Nanti kita pelajari dulu, ini baru dua hari. Kita bahas dulu, kita panggil ahli dulu. Ada urutan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red), dilakukan penyelidikan dulu. Kalau sudah ada dua alat bukti baru dinaikkan tersangka,” kata Basaria di gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (12/4).
Basaria menegaskan, KPK menentukan status hukum seseorang selalu berdasarkan alat bukti yang cukup. Karenanya, KPK melakukan penanganan kasus secara cermat.
“Pada prinsipnya sama, sepanjang dua alat bukti tidak ditemukan maka penetapan tersangka tidak akan kita lakukan. Alat bukti sebelum ditemukan penyidik kita tidak berani untuk menetapkan tersangka,” tegas dia.
Hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Boyamin, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.
Sumber: Detik.com /fdn
Posted by: Admin Transformasinews.com