MEMBEDAH ANGGARAN BELANJA DPRD PROV. SUMSEL TAHUN ANGGARAN 2015 – 2017

 OPINI: CATATAN AKHIR TAHUN 
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat didaerah yg keberadaan nya merupakan representasi dari warga masyarakat dalam suatu wilayah dan diharapkan dapat mencerminkan struktur dan sistem pemerintahan demokratis di daerah.
Sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3 yang menyebutkan tentang pemerintah daerah prov, kab/kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui penyelenggaraan pemilihan umum.

Sebagaimana tertuang juga dalam UU Nomor 32 tahun2004 yang kemudian direvisi menjadi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Untuk menunjang kinerjanya diperlukan kebijakan pengalokasian penganggaran pada lembaga DPR/D ini,Untuk itu pemerintah daerah dalam implementasinya harus memiliki komitmen bahwa pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah harus melaksanakan amanat rakyat dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu kita masyarakat yang telah memberikan mandatnya kepada wakil rakyat juga harus terus memantau apakah aspirasi masyarakatnya telah tersalurkan dan diakomodir sehingga bisa terjawab/terselesaikan persoalan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap tahunnya sekretariat DPRD Prov Sumsel telah mengelola anggaran, dalam rangka menjalankan kinerjanya sebagai wakil rakyat, Alokasi anggaran DPRD Prov Sumsel dari tahun 2015 -2017 secara nominal setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan,

Berdasarkan pengamatan setiap tahunnya meningkat sekitar Rp. 20 milyar, hal ini bisa kita lihat misalnya saja anggaran belanja pada tahun 2015 sebesar Rp. 123.798.515.774,73, pada tahun 2016 menjadi Rp. 143.511.609.593,- dan pada tahun anggaran 2017 meningkat menjadi Rp. 166.485.395.308,-.

Berikut adalah tren belanja DPRD Prov Sumsel TA 2015-2017 sebagai berikut: 

Pada tahun anggaran 2015 ada delapan program besar yang akan diuraikan kedalam sub sub belanja kegiatan diantaranya adalah belanja non program adalah anggaran yg digunakan untuk menggaji anggota DPRD: a). program Administrasi perkantoran, b). Program sarana prasarana aparatur, c). Program disiplin aparatur, d). Program fasilitasi pindah/purna tugas PNS, e). Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur,f). Program peningkatan pengembangan sistim pelaporan capaian kinerja dan keuangan, g). Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah dan h.) Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Pada tahun 2016 dan 2017 program fasilitasi pindah/purna tugas PNS tidak dianggarkan,

Berikut adalah tren belanja Program DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 – 2017.

Pada gambar tabel diatas bisa kita lihat bahwa ada peningkatan anggaran disetiap tahunnya,.

Misalnya saja pada belanja Non Program terjadi penurunan anggaran pada tahun 2016 yg disebabkan oleh kebijakan dari pusat, yaitu adanya pemangkasan/pengurangan dana perimbangan terutama pada pendapatan dana bagi hasil dari pusat penurunanya sebesar Rp. 724.432.031.000,-

Sehingga berdampak kepada hampir seluruh dinas juga mengalami pemangkasan anggaran pada belanja dinasnya.

Tetapi kembali meningkat tahun anggaran 2017 khususnya untuk belanja non program sebesar Rp. 3,459 milyar.

Sementara untuk kegiatan reses anggota dewan masuk ke dalam, Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah, pada tahun 2015 anggaran untuk kegiatan reses sebesar Rp. 10,061,100,000,- sementara pada tahun 2016 adalah sebesar Rp. 6,707,400,000,-.

Dan pada tahun 2017 pada kegiatan reses dianggarkan sebesar Rp. 7.674.000.000,-. Ada peningkatan anggaran yg terjadi pada belanja Program Administras Perkatoran, terutama pada tahun 2015 ke tahun 2016 sebesar Rp. 24,801,635,908,-.

Dan pada tahun 2017 terjadi peningkatan anggaran sebesar Rp. 15,522,365,691,- Setelah kita telisik pada rincian kegiatannya, ternyata peningkatan anggaran terjadi pada Program Administrasi Perkantoran, termasuk didalamnya adalah untuk kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah, ke Luar Daerah dan Luar Negeri (perjalanan dinas ), dan pos anggaran inilah yang meningkat signifikan setiap tahunnya.

Misalnya saja dari tahun anggaran 2015– 2016 meningkat sebesar Rp. 22.073.955.000,- dan pada tahun anggaran 2017 untuk pos anggaran Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah, ke Luar Daerah dan Luar Negeri ini meningkat sebesar Rp. 10,010,595,000,- .

Berharap Berikut adalah gambar grafiknya: 

Namun demikian ada juga belanja program yg justru mengalami penurunan setiap tahunnya, yaitu Program Peningkatan Disiplin Aparatur.

Adapun kegiatan yg termasuk kedalam program peningkatan disiplin aparatur ini adalah kegiatan berupabelanja pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan pakaian dinas beserta perlengkapannya.

Kalau kita hitung secara rata – rata setiap aggota dewan mendapatkan kurang lebih Rp. 10 juta/anggota dewan/tahun, kecuali pada tahun anggaran 2015 masing masing anggota dewan mendapatkan ± Rp. 15,6 juta rupiah.

Berikut adalah gambar grafiknya:

Sebagai wakil rakyat ada konsekwensi konsekwensi yang wajib dilaksanakan oleh para anggota dewan yg terhormat, yaitu ketika rakyat telah memberikan kepercayaan berupa mandat, selain itu negara juga telah menjamin kesejahteraannya, maka fungsi wakil rakyat harus mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah secara maksimal, sehingga kesejahteraan rakyat benar benar bisa terwujud.

 

 

OPINI : Koordinator FITRA Sumsel

Editor: Boni Balitong

Posted by: Admin Transformasinews.com