Mantan Plt. RSUD OKU Timur  Dititipkan Di Lapas Wanita Palembang

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dr. Dora Djunita, mantan Plt. RSUD OKU Timur  dititipkan di Lapas Wanita Palembang, di Jl. Merdeka, Jumat pagi (23/03/18).

Ia dipindahkan dari gedung Kejaksaan Tinggi ke Rutan Wanita Palembang guna menjalani masa penahanan. Dan di rutan Dr Dora akan mengikuti proses karantina atau pengenalan lingkungan minimal selama 1 hari.

Sebelumnya Dr Dora ditangkap di salah satu mall yang ada di wilayah Banten, Rabu (21/03). Ketika dilakukan penangkapan, Dr Dora tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung.

Selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut. Diketahui, penangkapan atau penjemputan paksa ini berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017.

Dr Dora ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Hari Setiyono, pada wartawan menjelaskan, penyelewengan dana anggaran RSUD tersebut ditemukan dari hasil audit BPKP.

“Dari total anggaran Rp. 6,4 miliar, ada Rp.540 juta diduga diselewengkan oleh tersangka,” paparnya.

Adapun dugaan upaya tindak pidana korupsi tersebut yakni dengan cara mencatut nama-nama dokter spesialis agar terdaftar sebagai dokter di RSUD tersebut. Sehingga tersangka bisa mencairkan honor dokter dan uangnya diduga untuk keuntungan pribadi.

Sumber: Klikanggaran.com 

Posted by: Admin Transformasinews.com