
TRANSFORMASINEWS.COM, BANTEN. Tim gabungan antara Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menangkap seorang buronan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015, Dora Djunita Pohan.

Dan, tiba di Kejati Sumsel pada Kamis (22/03/18) sekitar pukul 17.20 WIB dengan menggunakan mobil Innova hitam dan dikawal Pajero Sport putih.
Dora dibawa ke Kejati sumsel. Saat memasuki ruangan Gedung Kejati Sumsel, Dr Dora dikawal ketat oleh anggota Polri dan dari Kejaksaan. Ia nampak tertunduk lesu mengenakan kaos garis-garis pink berlengan orange.
Terlihat, Dr Dora seakan berusaha menghindari sorotan kamera dengan berlindung di badan suami dan anaknya yang ikut mengawal dengan menggendong tas besar berwarna hitam.
Setelah melengkapi administrasi di Kejati Sumsel, Dr Dora akan dititipkan ke Rutan Merdeka guna menjalani proses perkara lebih lanjut.
Penangkapan Dr Dora sendiri diketahui berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017. Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari Tindak Pidana korupsi yang mengakibatkan dugaan kerugian negara senilai Rp. 6 milyar lebih.
Sumber: Indonesiamediacenter/ dbs
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com