
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. – Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dugaan markup kasus pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar, di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Keempat tersangka itu berinisial N, U, dan H, Aj. Namun, Senin (20/10), mulai pukul 10.00 WIB, penyidik kembali memintai keterangan mantan pejabat OKU berinisial Aj. Aj yang diketahui pernah menjabat atau mantan Asisten I Pemkab OKU itu, diperiksa tambahan sebagai tersangka.
Bahkan sebelumnya, Aj sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun kali ini Aj diperiksa tambahan oleh penyidik sebagai tersangka. “Ya saya memenuhi undangan penyidik pemeriksaan tambahan, sebelumnnya sudah diperiksa sebagai saksi, dan kini pemeriksaan tambahan,” kata Aj saat ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin (20/10).
Kasus ini diselidiki setelah ada laporan dari elemen masyarakat awal Februari 2014 ke Polda Sumsel. Dalam laporannya, mereka menduga ada markup pada pembelian lahan TPU tersebut, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
Hingga sekarang jumlahnya ada empat orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Yakni, mantan Sekda OKU Drs H Umirtom, dan juga Ketua Pengadaan Tanah tahun 2012-2013, mantan Asisten I Ahmad Junaidi, Kadinsos Ir Najamudin, dan Hidirman selaku pemilik tanah.
.Modus yang digunakan pelaku diduga dengan melakukan penggelembungan dana anggaran, yang tidak sesuai dengan luas lahan yang diajukan. “Untuk kepastian kerugian negara masih menunggu audit BPKP. Namun, anggaran lahan makam itu senilai Rp 6,1 miliar.
Sementara ketua LSM-INDOMAN Ir.Amrizal Aroni berkomentar “Memang sekarang banyak korupsi dimana-mana baik di pemerintahan, Penegak Hukum semua sudah terkontaminasi virus KORUPSI, jadi tidak heran kalau mantan pejabat dan pejabat OKU sedang berlomba-lomba menuju Penjara sebagai prestasi yang memalukan Contoh Syahrial Oesman, Eddy Yusuf, Yulius Nawawi sekarang masih dipenjara Pakjo dan informasi pejabat PLT OKU Kuryana juga diduga terlibat mar Up pengadaan tanah Rumah Sakit prabumulih saat menjabat Asisten I Kota Prabunulih ini sangat nenyedihkan”. Hari ini (kemarin,red) Aj (Ahmad Junaidi,red) diperiksa tambahan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran.
Sumber: (Palpos/AR)