Mantan Kadisdik PALI Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Uang Makan Guru dan Pegawai

Tersangka AH saat hendak dibawa ke Lapas Muara Enim.(foto-anas/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, berinisial AH yang diduga telah melakukan penggelapan uang pada anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI tahun anggaran 2017.

Pantauan KoranSN, Senin (9/12/2019), AH beberapa saat diperiksa oleh petugas Kejari, tidak lama kemudian AH dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Muara Enim.

Kepala Kejari Kabupaten PALI Marcos Simaremare, SH MHum mengatakan bahwa pihak menetapkan AH sebagai tersangka per tanggal 4 Desember 2019 lalu. Kemudian, setelah ditetapkan tersangka, AH dipanggil pada Senin (9/12) kemudian dititipkan ke Lapas Muara Enim.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari PALI, penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berinisial AH tersebut karena diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017.

“Kami melakukan penahan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik PALI tahun 2019, tepatnya uang makan pegawai dan guru,” kata Kajari.

Penahan terhadap AH sendiri dikatakan Kajari selama dua puluh hari kedepan. “Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2 B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,” ujar Kajari.

Jumlah kerugian negar disebutkan Kajari berjumlah Rp. 573 juta.

“Keseluruhan memang ada sekitar Rp 700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar R.p 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp. 160 juta, total ada Rp. 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp .100 juta untuk barang bukti,” jelasnya.

Ditegaskan Kajari bahwa saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang. “Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah,” tutupnya.

Sementara itu, AH saat ditanya sejumlah media tidak membantah atas perbuatannya itu. Bahkan, dirinya mengakui kesalahannya yang telah menyebabkan kerugian negara.

“Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp. 700 juta sekian tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum,” ujar AH saat ditanya sejumlah awak media ketika hendak dibawa ke Lapas Muara Enim.

Sumber: koransn.com  (ans)

Posted by: Admin