Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Terkait Rumah Pengering Jagung

TRANSFORMASINEWS.COM-Kajari OKU Selatan menetapkan A (50) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas Ketahanan Pangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertikal Dryer). Senin (26/09/22).

Penetapan tersangka AS menindaklanjuti atas penetapan sebagai tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13:00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan penetapan terhadap tersangka AS berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Miliar rupiah.

“Terkait kerugian negara sudah ada, dan bukan hanya merugikan negara, namun juga perputaran ekonomi negara dengan tidak bisa bisa difungsikannya semua fasilitas tersebut”, ujar Kejari seperti dilansir dari Sidakpost.co.id.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan terhadap tersangka AS, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada.

“Untuk penahanan terhadap tersangka AS saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada”, jelasnya

Dikatakannya juga, tersangka AS dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi”, pungkas Kejari.

Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak kejaksaan negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK.

Sumber: Sidakpost.co.id

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →