
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Kasus PDPDE mulai terendus oleh pihak kejati sumsel akhir tahun 2018 belum juga ada yang menjadi TSK sampai saat ini, walaupun sudah banyak pihak terkait diperiksa sampai akhirnya kasus tersebut ditarik ke gedung bundar. Untuk kesekian kali diperiksa, namun status Mantan Direktur Keuangan PDPDE Sumsel Adrian Utama Gani belum berubah status masih menjadi saksi.
Terakhir, Adrian diperiksa dalam kapasitas Direktur Keuangan PDPDE (Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi) 2011 – 2016, Kamis (10/12).
Bersama Adrian, saat itu diperiksa Direktur PT. Transportasi Gas Indonesia Fahruzal Sulaiman, Spesialis Keuangan
dan Monetisasi Kantor Pusat SKK Migas Yusuf Asmara.
“Dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung, Rabu (13/1), sebagai mana telah dilansir jakartanews.id sebelumya.
Menurut Leonard, pemeriksaan guna mencari fakta hukum, mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Langkah ini, guna menemukan tersangkanya, sebagaimana pasal 1 angka 2 KUHAP, ” tegasnya.
Siapa-siapa yang akan dibidik sudah mulai ada titik terang, namun tim masih merasa perlu mendalami dan memeriksa saksi agar perkara dapat dibuktikan di pengadilan.
“Ini soal waktu saja,” tukas sebuah sumber, di Kejaksaan Agung.
Namun, dia tutup mulut tentang siapa saja yang direncanakan untuk dicegah ke luar negeri.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020.
Perkara ini sempat disidik oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel sebelum diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Kerugian negara ditaksir diatas 100-an miliaran rupiah lebih.
R O B E R T H E R I
Terakhir, yang diperiksa paska Tahun Baru 2021 adalah Robert Heri selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan Tahun 2010. Robert Heri, 2010 – 2019.
Upaya mencari tersangka kasus jual beli Gas oleh PDPDE, Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah Pengurus PDPDE, Rekanan dan pihak terkait.
Sejak Senin (26/8/2019) PDPDE berubah menjadi PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Caca Isa Saleh (Eks. Dirut PDPDE), Senin (21/12/2020). Lalu, Selasa (15/12) Direktur Keuangan PDPDE Windu Margono.
Sebelumnya, Yanuarsyah ( Direktur PT. Lintas Nusa Investama) yang telah diperiksa dua kali, Jumat (4/12) dan Selasa (8/12).
Tokoh olahraga Muddai Maddang selaku Eks. Direktur PT. DKLN dan Erwin Himawan (Direktur PT. Dinamika Mukti Miratama).
Senin (7/12), Kejagung memeriksa Firdaus Nur selaku Direktur CV Energy Lestari.
B E R J A M A A H?
Kasus berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini adalah Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumsel.
Praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas (Rekanan) yang diduga menerima keuntungan yang fantastis. selama 2011-2019.
PD. PDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp. 8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp. 30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp. 977 miliar . Dipotong biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp. 711 miliar. ( jakartanews.id/ahi/aar)