Mampukah Penyidik Kejagung RI Ungkap Dugaan Mega Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013?

Dok.Foto: Net

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Pengungkapan dugaan mega korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 sepertinya takkan berlanjut. Dan, akan menjadi sejarah kelam dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Penyidikan telah dimulai sejak September 2015 sampai saat ini. Tapi, ternyata belum mampu mengungkap aktor utama dugaan mega korupsi dana hibah tersebut.

Berpuluh pernyataan Kejagung tentang kelanjutan proses penyidikan, dan pernyataan petinggi Kejagung tentang adanya calon tersangka lain. Juga 4 X Praperadilan Pidana yang telah dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang dikomandoi Boyamin Saiman. Belum juga mampu mengungkap aktor utama ataupun sutradara dugaan mega korupsi tersebut.

Audit investigasi BPK RI No. 51 30 September 2016 secara gamblang menyatakan, aktor utama kasus dana hibah Sumsel ternyata hanya kertas kosong tanpa arti. Seakan ada ketakutan ataupun rasa segan dari pihak Kejaksaan untuk mengungkap lebih lanjut perkara korupsi ini sampai pelaku utama.

Pernyataan para auditor BPK RI di dalam rangkuman audit No. 51 tahun 2016 sudah sangat jelas. Aditor BPK menyatakan bahwa kerugian negara pada penyaluran dana hibah itu, diduga akibat Gubernur Sumatera Selatan kala itu “AN” tidak taat aturan. Dan, TAPD yang dikomandoi Sekretaris Daerah Sumatera Selatan “YE” tidak memberikan pendapat. Atau, mendiamkan saja APBD Sumsel 2013 yang bermasalah tersebut.

Dugaan Mega Korupsi

Di sinilah dilema hukum di Indonesia yang patut diduga tidak berdaya bila berhadapan dengan kekuatan politis dan kekuasaan. Disinyalir ini karena kuatnya pengaruh politis dari pelaku utama kasus dana hibah Sumsel tersebut. Dan, diduga karena kedekatan pelaku utama tersebut dengan pusat kekuasaan. Maka perkara korupsi ini sangat lamban untuk diungkap.

Sering dan lumrah terjadi di Indonesia adanya politik balas budi kepada seseorang yang berjasa membantu secara finansial proses politisnya. Hal ini sangat mempengaruhi proses hukum ketika orang yang berjasa tersebut tersandung kasus hukum.

Simak proses hukum yang sudah berjalan terhadap terpidana Kaban Kesbangpol Sumsel pada putusan kasasi. Hakim Agung “Artijo” membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Palembang.

Hal ini mengindikasikan, terjadi dugaan intervensi pada proses hukum yang diduga untuk melindungi pelaku utama dari jeratan hukum. Namun, sebagai Hakim Agung yang berintegritas dan percaya kepada adanya kuasa Tuhan. “Artijo” membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa 4 tahun 6 bulan.

Sejatinya, ada pernyataan auditor utama BPK RI “Nyoman Wara” di dalam buku audit tertentu tertanggal 30 Desember 2016. Bahwa Gubernur Sumsel “AN” menyetujui alokasi belanja hibah dalam Perda APBD TA 2013. Dan, menerbitkan Pergub Penjabaran APBD TA 2013 tanpa mengikuti hasil evaluasi Mendagri.

Dua Pernyataan

Kemudian simak pula pernyataan “Nyoman Wara”. Bahwa Sekda Prov Sumsel tahun 2013 “YE” selaku Ketua TAPD, tidak memberikan pertimbangan atas anggaran hibah Pemrov Sumsel TA 2013.

Dua pernyataan auditor utama BPK RI “Yoman Wara”. Menyatakan penyebab dugaan kerugian negara diduga karena unsur perbuatan “AN” dan “YE”. Sehingga dana hibah berpotensi merugikan keuangan negara hampir mendekati Rp. 1 triliun bergulir.

Sulitnya mengungkap pelaku utama tindak pidana korupsi di Indonesia diduga karena faktor politis dan dugaan campur tangan penguasa. Sehingga penegakan supremasi hukum yang sering digadang-gadang dan menjadi icon pada setiap Pilpres, seakan hanya isapan jempol semata.

Demikian disampaikan Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Bagian Selatan, Ir Feri Kurniawan, diterima Sabtu (12-01-2019).

Sumber:  Klikanggaran.com 

Editor: A.Aroni 

Posted by: Admin