MAKI Sumsel: Penyidik dan JPU KPK Ternyata Sangat Mumpuni

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG

Wakil Bupati Kabupaten OKU, Johan Anuar kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, (04/12/2020). Pemanggilan ini terkait penyerahan tahap 2 perkara pidana dugaan korupsi tanah pemakaman.

Menjadi tanda tanya para pegiat antikorupsi dan beberapa praktisi hukum, apakah ada bukti baru terkait perkara korupsi ini. Mengingat, penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan belum berhasil mengaitkan alat bukti dan keterangan saksi hingga akhirnya diambil alih oleh KPK.

KPK mengambil alih perkara korupsi berdasarkan Undang-Undang 19/2019 Pasal 10 A. Dimana isi dari Pasal 10A ayat (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Selanjutnya pada ayat (2), pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti

b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan

c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya

d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi

e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, atau

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila dilihat dari pasal 10 A ayat 2, maka patut dipertanyakan kompetensi penyidik polisi dan Kejaksaan”, kata Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Jum’at (04/12/20).

“Inti dari pasal ini menyatakan, ada upaya melindungi tersangka, kemudian penyidik terkait tindak pidana korupsi dan hambatan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif,” timpalnya.

Feri memandang, terkesan Penyidik dan Jaksa KPK lebih mumpuni dan jauh lebih hebat dari penyidik APH lainnya, sehingga mampu membongkar perkara yang tak mungkin diungkap.

“Ada baiknya perkara korupsi ditangani KPK saja, sehingga tidak perlu mengeluarkan dana ratusan miliar untuk penyidik yang tidak mempunyai kompetensi,” sarannya.

“Kalau proses penyidikan sudah sedemikian canggihnya, maka Harun Masiku paling telat 1 minggu lagi akan ditangkap KPK karena kemampuan di atas rata-rata penyidik KPK”, Feri mengakhiri.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →