MAKI Sumbagsel: Tuntutan JPU Pinangki Indikasikan Banyak Fihak Yang Terlibat

Dok foto/Net

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendatangi Kejaksaan Agung memprotes tuntutan JPU perkara Pinangki Sirna Malasari. Menurut Boyamin, JPU perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya menuntut empat tahun penjara. Sementara pada kasus korupsi mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, JPU berani menuntut hingga 15 tahun penjara.

“Kedatangan saya malam-malam ke Kejaksaan Agung ini untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya empat tahun penjara. Padahal dulu pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, pada kasus korupsi juga, dituntut 15 tahun penjara,” tuturnya, Selasa (15/1/2021) seperti yang dilangsir Jakartanews.id.

Tuntutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai terlalu ringan, padahal kasus yang menjeratnya tak lebih ringan dari perkara yang pernah menyeret Jaksa Urip Tri Gunawan. Menimpali pernyataan Koordinator MAKI Pusat, Deputy MAKI Sumbagsel mengatakan, “perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Pinangki ibarat bola salju yang membesar bila tuntutan maksimal”, Kata Deputy MAKI Sumbagsel Feri Kurniawan.

“Namun inilah kenyataan yang ada saat ini dimana penegakan hukum tindak pidana korupsi sangat tergantung kepada kapasitas terdakwa”, Kata Feri Kembali.

“Tengok perkara Bank BSB dengan terdakwa Agustinus Judianto di tuntut maksimal 12 tahun penjara dengan vonis 8 tahun dan uang pengganti 13,5 milyar atas kesalahan analis kridit Bank BSB kemudian Zaenal Arifin mantan Kadis PU Cipta Karya Muba di vonis 5 tahun penjara padahal fakta persidangan tidak dapat membuktikan adanya aliran dana gratifikasi ke terdakwa”, Kata Feri selanjutnya.

“Perkara Pinangki sangat tendensius dan mencoreng sistem hukum Indonesia dimana banyak petinggi aparat hukum terlibat termasuk diduga keterlibatan petinggi Kejaksaan Agung”, Ujar Feri kembali.

“Mungkin saja banyak fihak yang ketakutan bila Pinangki dihukum berat akan membuka kotak pandora mafia hukum di Indonesia”, pungkas Feri Deputy MAKI Sumbagsel. (Fk-AAR)