MAKI Sumbagsel: Menteri KKP Terindikasi Langgar UUD 45

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Pasal 33 UUD 1945, seperti di ayat (3) berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun Kebijakan Menteri KKP soal ekspor benih lobster dinilai oleh MAKI Sumbagsel bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45 ini.

Senada dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengkritisi sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Menurut Boyamin, kinerja Edhy justru bertolak berlakang dengan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

“Dibanding bu Susi Pujiastuti bak langit dan bumi. Padahal bu Susi adalah perempuan dan hanya lulusan SMP. Tidak ada lagi cerita pembakaran kapal nelayan asing illegal,” cetus Boyamin kepada wartawan, Rabu (1/7).

Lembaga Survei Indonesia (ASI) menyatakan Menteri Kelautan dan Perikanan,  Edhy Prabowo menempati paling rendah dalam survei tingkat kepuasan kinerja para menteri. Menteri KKP menempati peringkat kepuasan 23,3 persen, sedang yang tidak puas 58 persen.

Boyamin Koordinator MAKI berpendapat survei ini gambaran dari ketidak puasan masyarakat. Boyamin menggarisbawahi kebijakan Menteri Edhy soal ekspor lobster yang dipertanyakan transparansinya.

“Salah satunya adalah ekspor benih lobster yang sangat memalukan dan mencederai kebijakan Presiden Jokowi, apa untungnya ekspor benih lobster dengan membuat nelayan tetap gigit jari,” ujarnya.

Senada dengan Boyamin, Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman Edhy justru jadi antitesis kebijakan Susi. Ia mengatakan berbagai kebijakan kontroversi seperti ekspor lobster dan cantrang adalah langkah mundur.
“Sejak ditinggal Susi Pudjiastuti, Kementerian KKP mundur luar biasa,” ucap Ferdy.

“Kebijakan politikus Gerindra mengancam kelestarian laut Indonesia dengan mengizinkan penggunaan centrang untuk penangkapan ikan”, ucap Feri Deputy MAKI Sumbagsel .

“Apalagi mengizinkan ekspor benih lobster yang merupakan primadona kekayaan hayati kelautan Indonesia, sama saja memberikan jantung hayati kelautan Indonesia ke negara lain”, ucap Feri kembali.

Presiden Jokowi mengumbar kemarahan akan kinerja para Menterinya dan mungkin salah satunya adalah ketidak puasan kepada Menteri Kelautan. Menurut MAKI Sumbagsel , layak untuk di ganti karena kebijakannya bertentangan dengan UUD 1945.  Rilis tersebut diterima Media Online Transformasinews.com  melalui WhatsApp   (Fk/Ar)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin