TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun 2019, menganggarkan belanja hibah senilai Rp.21.074.100.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.20.109.760.000,00 atau 95,42%. Auditor BPK RI menyatakan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.11.926,820,000,00.
Pernyataan auditor ini tertuang di dalam LHP BPK RI Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020 hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Menurut auditor negara, pada tahun 2018 dan 2019 terdapat penerima hibah yang sama sebanyak 151 penerima hibah. Dan ini merupakan bagian dari pemberian hibah yang tidak memenuhi ketentuan sebesar Rp.11.926.820.000,00.
Selanjutnya auditor, juga menyatakan di dalam hasil pemeriksaanya, terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan, yaitu tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp.413.400.000,00. Selanjutnya, ada juga penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima dengan nominal pemberian dana hibah sebesar Rp.11.513.420.000,00.
Terdapat juga penerima hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp.6.527.600.000,00 dan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp.50.000.000,00.
Deputy MAKI Sumbagsel menyikapi keras adanya temuan tersebut.
“hasil pemeriksaan tersebut sudah sangat jelas menyatakan kerugian negara dan harus masuk ke ranah hukum tanpa pandang bulu. Simak perkara yang sama pada pemberian hibah Sumsel 2013 dan sudah sampai ke ranah hukum, pemberian hibah yang tidak sesuai aturan perundangan merupakan tindak pidana”, kata Deputy MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan.
Dimana, memberikan hibah kepada penerima dua tahun berturut – turut kemudian pemberian hibah kepada penerima ilegal atau tanpa badan hukum dan memberikan hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang badan hukumnya belum tiga tahun merupakan materi dakwaan pada perkara bansos 2013.
“Tidak perlu menunggu adanya Laporan pengaduan masyarakat aparat hukum untuk bertindak terhadap dugaan korupsi ini,” kata Feri.
“Dan kalau memang perlu Laporan pengaduan maka saya mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan melalui pemberitaan ini dan Hard Copynya akan kami kirimkan bila di butuhkan”, pungkasnya. (B.Suwarno/Ar)