MAKI Sumbagsel Buka Tabir Dugaan Penyimpangan Anggaran Di Kab. Banyuasin

TRANSFORMASINEWS.COM, PANGKALAN BALAI – Melalui deputynya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel. Ir, Fery Kurniawan ST, menggungkapkan bahwa ada dugaan penyimpangan anggaran di beberapa atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai.

Menurut Fery, bahwa lembaganya telah melakukan investigasi dan pengumpulan data – data untuk menguji dan menilai apakah pelaksanaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban Belanja Daerah terkait Infrastruktur TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“ Kami telah melakukan investigasi dan pengumpulan data serta Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang perlu mendapat perhatian,” jelas Fery.

Fery juga menjelaskan berdasarkan analisa data dari berbagai sumber diduga terdapat  Penetapan 19 rekanan sebagai pelaksana atas paket-paket pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak tepat.

Selanjutnya, pemahalan harga atas kegiatan swakelola rehabilitasi dan bangun baru ruang kelas baru di Sanggar Kegiatan Belajar Sebesar Rp.498.521.638,00

Penggunaan harga satuan atas item pekerjaan timpang pada dua paket pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp.58.226.916,67.

Mutu beton atas pekerjaan peningkatan jalan dari simpang Lubuk Lancang menuju Kecamatan Pulau Rimau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebesar Rp.1.082.674.285,92.

Kekurangan volume atas 25 paket pekerjaan sebesar Rp. 2.683.218.826,18 dan Pelaksanaan lima paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan rekanan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp. 354.283.284,31.

Berdasarkan dokumen tersebut, Fery dan rekan lainnya akan melakukan koordinasi ke pihak yudikatif dan mitra kerja lainnya agar persoalan yang terjadi di Kabupaten Banyuasin Segera di tindak lanjuti.

“ kedepan kami akan melakukan upaya hukum dengan membuat pelaporan sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut,” lamjut Fery.

Disisi lain BPR RI menjelaskan sesuai dengan lampirkan laporan hasil pemeriksaan dimaksud, yaitu Laporan Nomor 83/LHP/XVIII.PLG/12/2018 tanggal 28 Desember 2018, diantaranya memberikan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai.

Diantara, Memerintahkan Tim Pokja ULP TA 2018 untuk mematuhi ketentuan evaluasi lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata untuk menginstruksikan Kepala SKB supaya mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memroses kelebihan pembayaran kegiatan rehab dan bangun baru SKB sebesar Rp. 498.521.638,00 dan menyetorkan ke kas daerah.

Dan Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk menginstruksikan PPK terkait untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, serta memroses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 58.226.916,67 dan menyetorkan ke kas daerah.

Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya, menginstruksikan PPK untuk meningkatkan kecermatan dalam dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, serta memroses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.082.674.285,92 dan menyetorkan ke kas daerah

Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk meningkatkan kecermatan dalam pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya, menginstruksikan masing-masing PPK supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, serta memroses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.683.218.826,18 dan menyetorkan ke kas daerah.

Serta memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Direktur RSUD untuk meningkatkan kecermatan dalam pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya, menginstruksikan masing-masing PPK supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, serta memroses denda keterlambatan minimal sebesar Rp. 354.283.284,31 dan menyetorkan ke kas daerah.

Sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.

Sumber: binpers.com (mas)

Posted by: Admin