TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui memenangkan Praperadilan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus Korupsi Bank Century, Senin (09/04/18).
Pada Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Efendi Muhtar dalam amar putusannya mengabulkan di antaranya menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian.
Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atau, melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Atas dikabulkannya gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century ini, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century.
Yang layak segera menjadi Tersangka Baru adalah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gutom, Raden Pardede, dan lain-lain.
“Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR, untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin bin Saiman, seperti yang diterima klikanggaran.com.
Kesuksesan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Bank Century tentunya membawa angin segar dalam penegakan hukum dan mengungkap dugaan sejumlah praktik korupsi besar di wilayah Sumsel.
Salah satunya perihal laporan LSM MAKI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas Dana Bagi Hasil pajak kendaraan yang tidak disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan dugaan nilai kerugian sekitar Rp.1.326.021.785.983.93 (Satu triliun tiga ratus dua puluh enam milyar dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan puluh tiga sen).
Tidak hanya Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin, sebagai terlapor pada surat bernomor 061/MAKI/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018, yang diterima oleh Media Online beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, kasus tersebut juga menyeret nama lain. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H Nasrun Umar, SH MM selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diduga tidak menganggarkan penyaluran dana tersebut pada APBD-Perubahan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2017.
Kini publik Sumsel menunggu, akankah kesuksesan MAKI lawan KPK soal korupsi Bank Century juga diikuti kesuksesan LSM MAKI dalam sepak terjangnya mengungkap dan menyeret sejumlah nama besar di wilayah Sumsel yang diduga turut mengerogoti uang rakyat?
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com