TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja Inspektorat daerah Sumatera Selatan, terkait dalam pengawasan barang dan jasa yang dilakukannya pada semua OPD di lingkungan Pemrov Sumsel selama ini.
Menurut pihak MAKI, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi, dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi, serta program-program pemerintah.
Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten/kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Dalam hal ini,M Kota Palembang dalam penelusurannya di lapangan, banyak temuan masalah pengadaan barang jasa ini, terutama pada pemanfaatan sirup LKPP.
“Dari pemantauan kami, seolah-olah ada perbuatan yang disengaja yang dilakukan mereka di masing-masing dinas, terkait sektor pengadaan barang dan jasa ini,” ujar Boni Belitong, Koordinator MAKI Palembang dalam siaran persnya, Rabu (26/05/21).
“Ada indikasi lembaga ini tidak serius mengikuti aturan dan tidak patuh dalam bidang barang dan jasa, padahal sangat jelas dimuat dalam Pepres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bab I ketentuan umum pasal I, Inpres RI nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah, serta peraturan lembaga kebijaksan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.
Hal yang benar, dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal, tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan Pengguna tersebut, menurut Boni, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum.
Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tsb merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik,” kata Boni
Di samping itu, diperkuat dengan Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) yang berbunyi, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Tahun anggaran 2020 dalam tela’ahnya, MAKI telah menemukan anggaran belanja di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera selatan dengan nilainya sebesar Rp26 miliar (lebih sudah mengalami perubahan / sumber APBD TA 2020 ), dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp14 miliar lebih dan belanja langsung Rp11 miliar lebih.
“Sementara itu yang di tampilkan ke pada publik melalui sirup LKPP tahun anggaran 2020 hanya Rp2,5 miliar dengan jumlah pekerjaan sebanyak 14 paket melalui penyedia. Jadi sisanya digunakan kemana?,” tanya Boni
Melihat kondisi seperti itu, pihak MAKI akan melaporkan seluruh dinas ke APIP. Di sisi lain, menurut MAKI, di lingkungan mereka sendiri sama parahnya dalam masalah ini. Tugas APIP mengawal dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Dalam momen ini disinyalir tidak berjalan di lingkungan Pemrov Sumsel yang diduga hanyalah simbol belaka. BPKP juga sudah menerbitkan peraturan Kepala BPKP tentang probity audit, Peran APIP harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada pimpinan, jangan sampai pimpinan terjerumus ke tindakan yang melanggar hukum.
“Dari kata aman itu perlu dipertanyakan, mana mau aman, rumah sendiri saja dibuat tidak aman, bagimana mau memberi aman kepada yang lain,” Boni Belitong mengakhiri.