MAKI Pertanyakan Kembalian Pembayaran Proyek Kemen PUPR Rp20,8 Miliar

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG-

Pada tahun anggaran 2016-2017, Kementerian PUPR melalui Satker PPBLS merealisasikan belanja Rp3.098.132.866.000,00.

Di antaranya, digunakan untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur Danau Dayung Jakabaring Sport City.

Auditor negara menyatakan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur Danau Dayung Jakabaring Sport Sity tahun 2016-2017 pada Satker PPBLS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, tidak dilaksanakan penyedia jasa sebesar Rp20.826.339.266,25.

Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT NK sesuai kontrak Nomor KU.08.08/PPBLS/PPK.l/XII/20l6/333 tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp134.642.503.000,00. Adapun masa pelaksanaan pekerjaan selama 390 hari kalender.

Kontrak tersebut terakhir diubah melalui Addendum I tanggal 23 Mei 2017 dengan perubahan kontrak menjadi sebesar Rp148.100.811.000,00 tanpa mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (BA PHO) Nomor 259/BAST/PPBLS/PPK. l/XU/2017 tanggal 31 Desember 2017. Pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 171391303045990 tanggal 27 Desember 2017.

Auditor negara menemukan adanya kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp20.826.339.266,25.

Menurut auditor, seharusnya tidak ada dokumen perubahan kontrak berupa Addendum 2 yang telah dijadikan acuan tagihan termin 11 dan termin 12. Karena rincian dokumen yang tertulis dalam Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pembayaran terakhir yang menjadi acuan serah terima dan pembayaran adalah Addendum 1.

Akibatnya, rincian volume pekerjaan yang dijadikan acuan tagihan termin 10 dan termin 11 terdapat item pekerjaan yang sebelumnya sudah ditagihkan di termin 10, namun item pekerjaan tersebut dihilangkan dalam rincian penagihan termin 11.

Di antaranya adalah pekerjaan-pekerjaan seperti Rowing Tank, dan Hanging Boat. Pekerjaan tersebut memang belum dilaksanakan sama sekali oleh Penyedia melalui kontrak tersebut, namun baru dilaksanakan pada kontrak lanjutan pada TA 2018, yaitu pada paket pekerjaan “Pembangunan Lanjutan FasiIitas Venue Dayung dan Shooting Range, Peralatan Perlengkapan Venue Dayung Dan Penataan Ruang Terbuka JSC TA 2018” yang juga dilaksanakan oleh Penyedia yang sama, yaitu PT NK.

Terkait adanya item pekerjaan seperti Rowing Tank dan Hanging Boat yang baru dilaksanakan dikontrak, namun dibayarkan pada kontrak Pembangunan Infrastruktur Danau Dayung JSC TA 2016-2017 terakhir melalui termiin 10 dengan mengacu pada Addendum 1, hal tersebut terjadi karena perhitungan bobot pekerjaan tidak dilakukan dengan menghitung detail item per item yang terdapat dalam RAB, namun dengan melihat kemajuan pekerjaan dan bobot secara umum, sehingga bobot item-item tersebut turut diperhitungkan.

Item-item tersebut kemudian dihilangkan dalam perhitungan final quantity, karena berdasarkan hasil pemeriksaan akhir/ perhitungan kembali volume pekerjaan, item-item tersebut memang tidak dilaksanakan di lapangan.

PPK tidak mengecek ulang perhitungan bobot pekerjaan yang menjadi dasar penagihan karena PPK telah mendelegasikan kegiatan pengecekan tersebut yang merupakan bagian dari fungsi direksi teknis kepada pihak Manajemen Konstruksi (MK) melalui kontrak dan KAK pekerjaan MK.

Padahal, dalam kontrak pekerjaan konstruksi disebutkan Konsultan MK merupakan wakil sah PPK.

Hasil pemeriksaan auditor lebih lanjut melalui pemeriksaan fisik bersama, PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan MK menunjukkan, item-item pekerjaan yang telah ditagihkan melalui termin 11 dan 12 tersebut tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.

Selain permasalahan tersebut auditor negara juga menemukan kekurangan volume pekerjaan Perkerasan conblock, Perkerasan Beton, dan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintufolding gate.

Adapun rekapitulasi nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesarRp20.826.339.266.

Menteri PUPR melalui Dirjen Cipta Karya menginstruksikan kepada PPK terkait melalui Kepala Satker PPBLS untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp20.826.339.266,25 dengan penyetoran ke Kas Negara.

Terkait dengan proyek Venue Dayung tersebut, Deputy MAKI Sumsel meminta untuk tidak menjadikan Sumsel sebagai pusat bancakan nasional. Dan selaku putra daerah, dirinya mengaku sangat tersinggung dengan pola pembangunan pusat yang tidak melibatkan instansi terkait di daerah.

“Lebih baik tidak usah ada proyek pusat di Sumsel kalau hanya menjadi bancakan oknum-oknum pejabat dan politikus hitam di pusat”, ujar Feri, Rabu (04/11/20).

“Saya tidak ikhlas bila tanah Sriwijaya menjadi bancakan rampok uang negara mengatasnamakan pejabat dan oknum politikus di pulau jawa”, timpal Feri Kurniawan seraya mengakhiri.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →