MAKI Peringati Satu Bulan Putusan Praperadilan Century, 50 Orang Yasinan di KPK

Koordinator MAKI, Boyamin bin Saiman

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA.  Usai memenangkan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus korupsi Bank Century, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar peringatan satu bulan putusan Praperadilan Bank Century di hamalan Gedung KPK, Kamis (10/08).

Dalam surat pemberitahuan MAKI yang ditandatangani langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin bin Saiman, setidaknya ada 50 orang yang akan turut serta dan berpatisipasi mengikuti acara tersebut.

Adapun agenda kegiatan adalah pemotongan tumpeng besar dan pembacaan Tahlil, Yasin, serta doa yang dipimpin oleh Habib Ali Malang.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century, setelah mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Atas dikabulkannya gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Boyamin menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan lain-lain.

Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

KPK juga dinilai selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Sumber: Klikanggaran.com 

Posted by: Admin Transformasinews.com