
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan mengenai kelanjutan kasus Bank Century.
Deputi MAKI Komariyono menilai sejumlah nama yang kerap disebut terlibat dalam skandal dana talangan tersebut belum berhasil diungkap KPK.
“Ini sudah 1,5 tahun kalau dihitung (sejak putusan pengadilan tahun lalu). Setengah tahun lagi bisa kedaluwarsa karena RUU KPK yang baru disahkan karena bisa ada SP3 (penghentian perkara),” ucap Komariyono seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
MAKI kembali menggugat KPK terkait dengan tindak lanjut penanganan kasus Bank Century.
Sebagai termohon, KPK diminta menjalankan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel mengenai penanganan terhadap pihak-pihak lain terkait perkara Century.
Pascaputusan yang dikeluarkan tahun lalu itu, KPK telah melakukan penyelidikan baru atas kasus korupsi Bank Century. Meski begitu, MAKI menilai kelanjutan penanganan perkara belum jelas dan tidak sesuai putusan pengadilan tahun lalu.
“Menyatakan Termohon (KPK) tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk,” kata Komaryono menirukan pokok gugatan terhadap KPK.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon itu, KPK membantah tudingan tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus Bank Century.
Kuasa hukum KPK Firman Kusbiantoro menegaskan komisi antirasuah telah menindaklanjuti putusan hakim. Firman juga menyebut gugatan MAKI kali ini tidak tepat.
“Dalil pemohon tersebut keliru, tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum,” kata Firman.
Ia menjelaskan KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Selain itu, penanganan kasus terhadap terpidana kasus Century Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap. KPK juga telah melakukan serangkaian langkah mengusut perkara itu. Hingga kini, ucap Firman, komisi antirasuah sudah memanggil 30 saksi untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 5 Juni 2018, KPK di antaranya melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 30 orang,” ujar Firman.
Ia menegaskan penuntasan kasus tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab KPK. Komisi terus melakukan pendalaman kasus dan meminta keterangan dari sejumlah orang.
“Karena ini kan perkara yang cukup besar, kami butuh ketelitian dan kehati-hatian. Kami tetap berpatokan mencari bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan ini,” imbuhnya.
Sumber: mediaindonesia.com (OL-7)
Penulis: Dhika Kusuma Winata
Posted by: Admin