MAKI Minta KPK Patuhi Perintah Hakim Prapidana Kasus Century

Mantan Wakil presiden RI, Boediono memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan (julian)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  minta KPK patuh dan menjalankan perintah hakim pra-peradilan (Prapid) kasus Bank Century.

“Ini sebagai konsekwensi logis dari putusan lembaga peradilan, ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Pos Kota,  di Jakarta,  Rabu (11/4).

Namun,  dia tidak dalam kapasitas untuk memastikan sejumlah nama dalam putusan Prapid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,  Senin (9/4) akan dijadikan tersangka oleh KPK.

“Saya percaya KPK akan menindaklanjuti putusan itu. Sebagai pihak yamg peduli pemberantasan korupsi, tentu kita back up KPK, ” ucapnya.

Sebelumnya, Senin (9/4), Hakim Parapid Efendi Muhtar mengabulkan gugatan MAKI yang diregister Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Amar putusan menolak eksepsi dari termohon, dalam hal ini KPK untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara,  mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian.

Lalu,  memerintahkan termohon  untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Atau  melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum ini,  bari Budi Mulya yang diseret ke pengadilan terkait korupsi Bank Century sebesar Rp. 6,7 triliun, telah dihukum selama 15 tahun,  April 2015 setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Majelis kasasi diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota M.  Askim dan MS Lumme menjatuhkam denda kepada Mantam Deputi Gubernur BI sebesar Rp. miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sumber: Pos Kota/ahi/win

Posted by: Admin Transformasinews.com