TRANSFORMASINEWS.COM-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dugaan kebocoran informasi penyelidikan.
Boyamin juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, serta Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot, Endar Priantoro diperiksa sebagai saksi.
Permintaan tersebut Boyamin ajukan dalam dalam laporan dugaan kebocoran informasi penyelidikan perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan tambang di Kementerian ESDM.
“Saksi-saksi yang diajukan: Menteri ESDM Arifin Tasrif; Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro; Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Menurut Boyamin, Firli merupakan pimpinan tertinggi di KPK dan penanggung jawab atas keteledoran keamanan informasi yang mengakibatkan dokumen penyelidikan itu bocor. Adapun, pihak terlapor dalam aduan ini adalah oknum pejabat Kementerian ESDM, IS dan MAT. IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK.
Sementara, MAT seharusnya memusnahkan atau membakar dokumen rahasia itu sehingga tidak bisa diakses siapapun. “(IS terima hasil penyelidikan) untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya,” ujar Boyamin.
Boyamin mendorong KPK agar berani mengungkap kebocoran informasi penyelidikan ini meskipun diduga melibatkan pihak internal. Menurut dia, KPK harus bisa bersikap lebih keras terhadap lembaga sendiri demi menunjukkan teladan kepada seluruh masyarakat. “Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri,” tutur Boyamin.
Dia menyebut, kebocoran informasi penyelidikan itu berdampak serius. Sejumlah pihak yang sudah diduga sebagai pelaku dan tengah diintai berupaya menghilangkan jejak. Para terduga pelaku diduga mengganti nomor seluler, handphone, kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi dal lainnya. Pada akhirnya, perbuatan mereka menghalangi penyelidikan dan membuat KPK mengalami kegagalan dalam mengusut kasus. “Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT,” kata Boyamin.
“Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” tambahnya.
Sebelumnya, kebocoran informasi penyelidikan itu terungkap ketika petugas KPK menggeledah ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite pada 27 Maret lalu. Petugas kemudian menginterogasi Idris terkait dokumen tersebut. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783. Dalam video berdurasi 26 detik itu, tampak petugas KPK yang mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah box. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.
Pria yang kemudian disebut berinisial IS tersebut kemudian mengucapkan beberapa kalimat. “Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023). IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurutnya, berkas itu ia dapatkan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri. “Iya saya disebut di sini,” ujar IS. “Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” lanjut dia. “Sebaiknya jangan, sensitif,” tambahnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap tidak ada pihak yang membangun narasi negatif dan menyimpulkan persoalan kebocoran data itu secara dini. Menurutnya, hal itu akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif dan membuat kesimpulan secara dini,” kata Ali saat dimintai tanggapan, Selasa (11/4/2023). Ali mengatakan, saat ini dugaan kebocoran data tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sumber: Kompas.com