Pelaporan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat. Dimana, Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan atau melanggar Undang-Undang Perbankan. Pasalnya, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
“Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan, itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun,” ungkap Boyamin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (08/01/20).
Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kegiatan yang dilakukan, yakni berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Kegiatan tersebut telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, dengan menghimpun dana sekitar Rp. 2,4 triliun.
Dirut PT Hanson, Beny Tjokrosaputro sendiri adalah saksi di kasus asuransi Jiwasraya. Hal ini terungkap dari pernyataan MAKI, Boyamin Saiman beberapa hari yang lalu saat akan mengunjungi Kejagung yang terkait penanganan Jiwasraya.
“Kedatangan ini juga untuk memastikan apakah saksi, Beny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson Internasional Tbk hadir hari ini, karena minggu yang lalu tidak hadir dengan alasan sakit dan opname di Rumah Sakit,” ujar Boyamin pada Klikanggaran.com
Jika Beny Tjokrosaputro tidak hadir lagi, MAKI meminta Kejagung membentuk tim dokter independen untuk mendapatkan second opinion untuk memastikan sakitnya Beny Tjokrosaputro.
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin