TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Gugatan didaftarkan pada Kamis tanggal 23 Januari 2020. Nomor perkaranya 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL. Boyamin berharap gugatannya dapat dikabulkan hakim.

Berikut alasan lengkap MAKI mengajukan gugatan:
1. Bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
2. Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
“Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Bonyamin.
3. Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan; eks Caleg PDIP Harun Masiku; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful; sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan diduga menerima total suap Rp. 600 juta dari commitment fee sebesar Rp. 900 juta dari Harun. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.
Sumber: Kumparan
Posted by: Admin