TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century. Gugatan itu dilakukan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Haruno Patriadi. Hakim mengatakan KPK mengajukan permohonan untuk menunda sidang gugatan itu selama tiga minggu.
“KPK mengirim surat karena masih memerlukan persiapan entah itu untuk saksi-saksinya, entah itu jawaban koordinasi pada saksi atau ahli minta penundaan tiga minggu,” ujar Hakim Haruno, Senin (12/8/19).
Selain untuk KPK, gugatan ditujukan kepada turut termohon I Bareskrim Polri, turut termohon II Kejaksaan Agung, dan turut termohon III Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada 2 September.
Sementara itu kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan gugatan itu dilakukan karena KPK tidak terlihat menindaklanjuti penyelidikan terhadap kasus Bank Century.
MAKI juga beranggapan KPK tidak menjalankan putusan praperadilan PN Jaksel nomor 24/pid.prap/2018/pn.jkt.sel karena tidak melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, dan Raden Pardede, dan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Inti permohonannya karena sampai sekarang dari putusan Nomor 24 praperadilan kemarin kita menang bahwa itu kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap orang-orang itu. kan. Tapi sampai sekarang KPK ini hanya penyelidikan saja,” ujarnya.
MAKI pernah memenangkan praperadilan di PN Jaksel dan hakim memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama mantan pejabat Bank Indonesia (BI), salah satunya adalah mantan Gubernur BI Boediono.
Rizky mengatakan apabila KPK merasa tidak mampu, maka sebaiknya melimpahkan penyidkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami mintakan kalau sampai KPK ini menyatakan diri tidak mampu, limpahkan saja ke kejaksaan dan kepolisian yang istilahnya punya kewenangan untuk SP3. KPK ini kan enggak ada wewenang SP3 kalau misalnya nanti tidak terpenuhi unsur pidananya oleh tersangka-tersangka itu biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan,” tuturnya.
Posted by: Admin