
TRANSFORMASINEWS.COM, SUKARTA – KASATLANTAS Polresta Surakarta, Kompol Busroni besok Rabu (13/8) bakal diperiksa sebagai saksi menyusul permintaan kuasa hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia),dalam sidang perdana praperadilan melawan Kapolresta Surakarta untuk kasus tabrak lari di fly over Manahan, Senin (12/8).
Pemanggilan Busroni sebagai upaya mendapatkan kejelasan terhadap berlarut larutnya penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan pemotor Retnoningtri, warga Serengan. Kasus tabrak lari pada 1 Juli silam itu viral di media sosial. Hakim Pandu Budiyono yang menyidangkan gugatan praperadilan langsung menyetujui permohonan dari kuasa pemohon, dan memerintahkan dilayangkannya surat panggilan.
LP3HI dan MAKI selaku pemohon, sedianya akan menemui penyidik Polantas yang menangani kasus kecelakaan tabrak lari yang belum jelas siapa tersangka utamanya. Bahkan untuk menegaskan tekatnya agar tersangka dapat segera diumumkan dan perkarnya berlanjut ke pengadilan. Para pemohon usai sidang praper langsung tabur bunga dan berdoa di kawasan fly over Manahan.
“Tabur bunga dan upaya doa yang kami panjatkan ini sebagai bentuk keseriusan pemohon, agar kasus tabrak lari ini bisa cepat terungkap, tersangka ditangkap dan diumumkan. Serta penyidikan berlanjut hingga masuk ke pengadilan,” papar Arif Sahudi dari LP3HI usai tabur bunga dan doa di bawah fly over Manahan.
Doa dan tabur bunga itu mendapatkan perhatian dari pengguna lalu lintas di sekitar fly overManahan.
“Mudah-mudahan melalui sidang gugatan itu kasusnya terungkap. Sehingga masyarakat luas mendapatkan rasa keadilan dari peristiwa yang menelan korban jiwa itu,” kata Sigit Sudibyanto, koordinator pengacara pemohon.
Dalam sidang praperadilan, Kapolresta Surakarta selaku termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Binkum Polda Jateng dan Polresta Surakarta. Agenda sidang Selasa (13/8) adalah jawaban dari termohon.
Sumber: Mediaindonesia.com
Penulis: Widjajadi (OL-3)
Posted by: Admin