MAKI Daftarkan Uji Materi Ke MK, Pasal 27 PERPPU No.1 Tahun 2020 Terkait COVID-19.

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  melalui Koordinatornya  Boyamin Saiman beranggapan bahwa Presiden Republik Indonesia Paduka Yang Mulia ( PYM ) Ir. JOKO WIDODO telah menggunakan kewenangannya dalam bentuk menerbitakan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (PERPPU) No.1 tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN dan akan menggunakan anggaran negara Rp. 405 Trilyun.

Ternyata  MAKI tidak sendirian dalam melakukan uji materi tersebut   bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA , Kamis tanggal 9 April 2020  telah mendaftarkan  permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020  melalui media pendaftaran online pada WEB SISTEM INFORMASI PERMOHONAN ELEKTRIK ( SIMPEL ) MAHKAMAH KONSTITUSI .

Boyamin Saiman Koordinator MAKI BERALASAN UJI MATERI PEMABATALAN PASAL 27 PERPPU NO. 1 TAHUN 2020 Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara.

-Bahwa jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD sehingga sekelas Presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020

-Kami idak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan trilyun.

-Bahwa pada jaman pemerintahan Presiden SBY tahun 2008 pernah menerbitkan Perppuu yang sejenis namun ditolak oleh DPR ( Perppuu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ) sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perpu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

-Bahwa Dalil itikad baik , tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka, tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk.

-Corona masuk Indonesia pada awalnya kerena  pemerintah berpotensi lalai dan bahkan cenderung meremehkan termasuk kata Jkw penderita corona 98 pasti sembuh sehingga rakyat tidak perlu cemas dan diminta biasa biasa aja.

-Pemerintah pada awalnya masih menilai suatu hal yang biasa sebelum ditetapkan oleh WHO sebagai Pandemi secara global, namun malah memanfaatkan isu corona untuk menarik turis masuk Indonesia dalam bentuk subsidi diskon tiket pesawat tujuan tempat wisata.

MAKI pada prinsipnya selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol memalui mekanisme hukum . Ujar Boyamin melalui rilis yang dikirim melaluai WA yang diterima pemred transformasi (10/04/2020). (Ar)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin