MAKI Ajukan Praperadilan: Karna Penyidikan OTT Di Disdik Sumsel Dihentikan

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANGPerkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan tidak sahnya penghentian OTT Dinas Pendidikan Sumsel, Selasa (27/03/18).

Pihak MAKI diwakilkan oleh :

1. H. Boyamin bin Saiman, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, alamat Jalan Budi Swadaya 133, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

2. Komaryono, S.H., pendiri Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, alamat Jalan Budi Swadaya 133, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

3. Rizky Dwi Cahyo Putra, S.H., Kepala Biro Hukum Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, alamat Jalan Budi Swadaya 133, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selanjutnya disebut pemohon, dengan pihak termohon I yakni Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, beralamat di Jalan Jendral Sudirman Km 4,5 Palembang.

Termohon II Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beralamat di Jl. Gub. H. Bastari 8 Ulu, Seberang Ulu I Kota Palembang Sumatera Selatan.

Dalam surat yang terigistrasi No 11/pid.Pra/2018/PN/Plg tersebut, pemohon menyebutkan alasan pokok perkara yang mendasari permohonan pemeriksaan praperadilan di antaranya :

1. Bahwa Termohon I telah melakukan OTT terhadap sejumlah oknum Dinas Pendidikan Pemrov Sumsel atas sangkaan melakukan pungli pengurusan sertifikasi tenaga kependidikan (Guru) di wilayah Sumatera Selatan sebagaimana dipublikasikan luas oleh berbagai media online.

2. Bahwa OTT terkait pungli sertifikasi Guru di Disdik Sumsel ini membuat 4 orang jadi tersangka. Mereka yang jadi tersangka yakni SY selaku Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (PTK), KS selaku Kasie PTK SMA, AS dan WD selaku staff input data di Disdik.

3. Bahwa masa tahanan tersangka kasus OTT di Dinas Pendidikan Sumsel sudah habis. Termohon I akan mengeluarkan para tersangka tersebut, namun status tersangkanya tidak hilang.

4. Bahwa atas petunjuk termohon II, Termohon I harus kembali mengebut penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara. Termohon I menjelaskan, masa tahanan untuk tersangka sudah habis sejak ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel 20 Juli lalu.

5. Bahwa dalam kasus ini, tersangka akan dikeluarkan dari tahanan dan dapat kembali bekerja di instansi masing-masing. Namun, untuk status tersangka masih tetap akan melekat sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang diminta Termohon I.

Dalam materi permohonan primairnya, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang berkenan memeriksa dan memutus :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo.

3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara aquo.

4. Menyatakan secara hukum para termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melakukan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP dan terhadap perkara OTT Dinas Pendidikan Sumsel.

5. Memerintahkan Termohon I melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP berupa pelimpahan berkas aquo kepada Termohon II, disertai pemenuhan petunjuk yang telah diberikan Termohon II.

6. Memerintahkan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP berupa menyatakan lengkap (P-21) atas pelimpahan berkas perkara aquo dari Termohon I.

Permohonan subsidair yakni memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Sumber: Klikanggaran.com 

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com