TRANSFORMASINEWS.COM-Menko Polhukam Mahfud Md memerintahkan Polri mengumumkan penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dalam 2-3 hari ke depan.
“Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” ujar Mahfud Md saat konferensi pers di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Juga termasuk penegakan disiplin kepada pejabat Polri di Polda Jawa Timur. “Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban,” kata Mahfud.
Penegakan hukum ini termasuk soal penetapan status tersangka kepada orang-orang yang brutal saat di lapangan sehingga tragedi Malang tersebut terjadi.
“Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti,” kata Mahfud.
Terkait Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, tim tersebut menurut Mahfud langsung bekerja setelah terbentuk kemarin.
“Kami menggelar rapat tadi malam dengan dihadiri oleh semua anggota tim sebanyak 13 orang (dua orang via zoom karena sedang di Papua dan Malaysia). Tim bersepakat untuk segera bekerja
dan mencari akar masalah, serta memberi rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi,” ujar Mahfud seperti dilansir dari laman Instagram pribadinya.
Tim akan merekomendasikan penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, Tim juga akan
merekomendasikan sinkronisasi regulasi baik regulasi FIFA dan peraturan perundangan.
“Dan tentu sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, supporter, offical, dsb. Semua pihak terlibat harus memahami peraturan ini,” katanya.
TGIPF juga menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kompetisi PSSI (Liga 1,2 dan 3) dihentikan sementara sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi kembali, setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya tentang seperti apa penyelenggaraan dan pengamananan pertandingan harus dilakukan.