
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terbitnya PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP tersebut menjelaskan bahwa pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.
“PP ini merupakan perkembangan positif dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama terkait peran serta masyarakat”, ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis, Rabu (10/10).
Menurut dia, adanya penghargaan kepada pelapor tipikor merupakan sesuatu yang penting dan bisa menjadi stimulus bagi masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi.
Regulasi itu diakui Semendawai sejalan dengan amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diundangkan sejak 18 tahun silam. Bahkan tata cara pemberian penghargaan bagi pelapor korupsi sudah diatur dalam PP 71/2001, yaitu pelapor korupsi diganjar penghargaan.
PP 43/2018, imbuh dia, telah menyebutkan secara jelas premi yang bisa diperoleh pelapor korupsi dengan imbalan maksimal Rp. 200 juta. Sementara pelapor suap mendapatkan Rp. 10 juta. “Kejelasan ini tentunya akan mempermudah implementasi di lapangan.”
Namun yang masih menjadi permasalahan ke depan ialah anggaran yang digunakan untuk membayar premi tersebut. Maklum, dalam PP itu diatur bahwa anggaran premi ditetapkan di instansi masing-masing seperti KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.
Hal itu diharapkan dapat diperjelas sehingga bisa langsung dieksekusi. “Jadi tidak ada kebingungan siapa pihak yang akan membayarkan penghargaan tersebut,” ujar Semendawai.
Secara khusus, PP 43/2018 juga memperkuat peran LPSK karena dalam salah satu pasalnya menyebutkan LPSK berperan melakukan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, serta bekerja sama dengan penegak hukum.
Terkait peran tersebut, LPSK siap untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor. “Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, namun adanya PP ini akan memperkuat dasar hukum pemberian perlindungan hukum bagi pelapor korupsi oleh LPSK,” pungkasnya.
Sumber: mediaindonesia.com
Posted by: Admin Transformasinews.com