TRANSFORMASINEWS.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri soal pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Bharada E.
“Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi Justice Collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa 9 Agustus 2022 seperti diberitakan oleh Tempo.co.
Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera berkirim surat ke Kabareskrim Polri karena JC merupakan kewenangan LPSK.
Hasto menjelaskan seseorang yang ingin mengajukan JC harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bukan pelaku utama. Kemudian, bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.
Selain itu, papar dia, keterangan yang diberikan oleh pihak yang mengajukan JC harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima oleh yang bersangkutan.
“Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar,” kata dia.
Oleh karena itu, sejak awal LPSK telah menyampaikan apabila Bharada E menjadi tersangka, maka masih bisa menjadi JC. Hasto mengatakan seseorang yang mengajukan JC mendapatkan hak istimewa, yaitu berkas perkara dan tempat penahan akan dipisah dari pelaku lain.
“Pemohon JC juga berhak mendapatkan keringanan hukuman serta remisi-remisi lainnya,” kata dia.
Ia menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon JC. Perwakilan LPSK belum bisa bertemu langsung dengan Bharada E maupun Kabareskrim Polri soal pengajuan JC kasus Brigadir J.
Disclaimer: Artikel ini telah terbit di Tempo.co dengan judul “Pengajuan Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Segera Kirim Surat ke Bareskrim”