Lemah Pengawasan, Dugaan Ada Budaya Praktik Pemberian Komitmen Fee di Dinas PUTR Kabupaten PALI

TRANSFORMASINEWS.COM–

Keuangan negara Berpotensi mengalami kebocoran besar di Dinas PUTR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tak tanggung-tanggung, rentan periode 2018-2020 saja potensi kebocoran anggaran di Dinas PUTR Kabupaten PALI mencapai Rp34,1 Miliar lebih.

Adapun rincian jumlah uang yang mengalami kebocoran pada Dinas PUTR Kabupaten PALI, yakni tahun 2018 sebesar 23,6 miliar dan Tahun 2019 sebesar Rp2,2 miliar. Serta pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp8,3 miliar.

Besarnya potensi kebocoran anggaran di Dinas PUTR Kabupaten PALI terus berkesinambungan dan selalu terjadi dalam setiap tahun anggaran berjalan, serta banyak paket-paket pekerjaan yang bermasalah.

Permasalahan tersebut terjadi seperti diungkap oleh auditor negara, disinyalir lantaran pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI kurang profesional dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya. Serta, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan tidak berkerja optimal dan lalai atas tanggungjawab tupoksinya masing-masing.

Dugaan kurangnya pengawasan dari Dinas PUTR Kabupaten PALI disinyalir adanya praktik komitmen fee yang selama ini membudaya di lingkup Dinas PUTR PALI, mulai dari fee proyek, dan uang pemberkasan seperti yang telah diungkap KPK pada sejumlah Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, seperti Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Praktik komitmen fee tersebut disinyalir penyebab lemahnya pengawasan serta mudah diterimanya pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan atau pekerjaan kontraktor oleh pihak dinas saat dilakukan penyerahan pekerjaan (PHO).

Dugaan Praktek pemberian komitmen fee proyek di lingkup Dinas PUTR Kabupaten PALI tersebut merupakan sesuatu yang abstrak atau tidak terlihat dari kasat mata telanjang, namun dindikasikan kuat terjadi lantaran merujuk pada kasus Normalisasi Sungai Abab. Dimana pada kasus tersebut, dua pejabat di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten PALI dan pihak rekanan ditetapkan sebagai tersangka yang kini sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Palembang. Dimana, dalam kasus tersebut terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih.

Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab sendiri dilaksanakan oleh PT NKP sesuai kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 sebesar Rp10.890.228.000,00. Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 7 Agustus s.d 4 Desember 2018. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Nomor 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/
XIII/2018 tanggal 3 Desember 2018 dan pihak rekanan telah dibayar sebesar Rp10.890.228.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.

Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dalam proses lelangnya berindikasi Tidak Kompetitif. Pada pekerjaan bernilai puluhan miliar tersebut, terdapat indikasi sejumlah permasalahan, seperti adanya kelemahan dalam proses pelelangan, hingga pada pelaksanaan pekerjaan itu sendiri.

Dimana, KPA (PPK) tidak menyusun dan menetapkan HPS sesuai dengan Surat Keputusan Bupati PALI Nomor 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang. Selain itu, adanya HPS diduga bocor ke peserta lelang. Pemeriksaan atas dokumen lelang menunjukkan, terdapat kesalahan perhitungan yang mengindikasikan adanya kebocoran data HPS. Data HPS, sebagaimana dalam table 3.3, mempergunakan perhitungan 6 digit dibelakang koma, sementara perhitungan RAB dari penyedia mempergunakan 4 digit dibelakang koma.

Kedua perhitungan tersebut akan menghasilkan nilai yang berbeda. Pemeriksaan oleh pihak berwenang menunjukkan, perhitungan nilai penawaran seharusnya berdasarkan nilai RAB (kolom 4), sehingga nilai seharusnya adalah sebagaimana tercetak pada kolom 5, kolom 7 dan kolom 9. Namun, nilai yang tercetak di dokumen penawaran kolom 6, kolom 8 dan kolom 10 adalah hasil perkalian dengan nilai dalam HPS. Ketiga peserta yang ikut lelang berindikasi berada di bawah satu kendali. Dimana, pemeriksaan atas dokumen lelang juga menunjukkan, adanya indikasi bahwa, para peserta berada dalam satu kendali.

Adanya indikasi Monopoli oleh sejumlah perusahaan atau kontraktor yang diduga karena adanya kongkalingkong dengan pihak Dinas PUTR PALI

Dari penelusuran Klikanggaran.com terdapat sejumlah pihak ketiga atau rekanan yang memonopoli Sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUTR Kabupaten PALI seperti yang terpantau pada giat tahun anggaran 2020 dimana banyak para rekanan yang mendapatkan proyek lebih dari 1-3 Paket item proyek bernilai miliaran (paket lelang). Salah satu contohnya perusahaan PT SSR yang mengerjakan Normalisasi Sungai Mangku negara Kecamatan Penukal dengan nilai kontrak Rp4.770.017.172,00 dan juga memenangkan paket Normalisasi Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi dengan kontrak Rp2.772.030.399,00. CV SAP mendapatkan proyek peningkatan jalan SMP 4 Betung menuju Desa Purun Rp2.784.637.000,00. Paket proyek Normalisasi sungai Deras Desa Sukadamai menuju Desa Kota Baru Rp2.469.924.000,00 dan pekerjaan normalisasi sungai Padang menuju sungai pematang ilir Desa Raja Rp1.989.702.680,00.

Begitu juga CV AJM yang mengerjakan Normalisasi Sungai Prabanan anak sungai batanghari Abab Desa Betung Rp2.983.778.000,00 dan pekerjaan normalisasi sungai Air Itam Desa Air Itam Rp2.984.136.000,00. CV PSS mendapatkan pekerjaan jalan Talang Puyang Dusun Tue (lanjutan) Rp1.492.253.000,00 dan Peningkatan jalan Dari Talang Tumbur ke Talang Puyang Rp1.689.970.000,00. Mirisnya paket-paket pekerjaan tersebut turut berpotensi merugikan negara, lantaran adanya kekurang volume dalam pekerjaannya.

Indikasi lain pendukung adanya dugaan praktik komitmen fee

Dari penelusuran media ini, ditemukan adanya sejumlah paket proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan yang saat ini sedang diperiksa KPK sebagai saksi terkait giat OTT di Kabupaten Musi Banyuasin.

Seperti misalnya, PT Karya Mulia Nugraha yang mendapatkan pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan Talang Ojan sub bidang SI004 pada Dinas Pu Lematang Ilir dengan no SPK 094/008/PU-BM/VI/2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp9,741,990,000. Serta, PT Bangka Cakra Karya yang mengerjakan proyek Jembatan Talang Pipa, PALI dengan anggaran Rp9.750.896.000 APBD PALI 2015. Dimana Dua Bos Perusahaan Tersebut Berulang Kali Diperiksa Tim Penyidik KPK Untuk Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin.

PT Karya Mulia Nugraha dan PT Bangka Cakra Karya adalah perusahaan yang kelola oleh Yuswanto. Ia diketahui sudah beberapa kali dipanggil Tim Penyidik KPK sebagai saksi terkait tersangka Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. Misalnya pada pemeriksaan saksi pada tanggal 11 November 2021, 13 Januari 2022, dan pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 Januari 2022 oleh tim penyidik KPK.

Ada lagi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sentoman Air Itam Oleh PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) Tahun 2019 Dengan Kontrak Nomor 094/002/PJSAI/SPK/APBD/DPU/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 Sebesar Rp.4.981.515.000,00. Adapun Direktur Perusahaan tersebut menjadi tersangka Suap Di Dinas PUPR Muba. Mirisnya Lagi Terdapat Potensi Kerugian Negara atas perkerjaan Tersebut Sebesar Rp323.997.735,60.

Sementara itu, terkait dugaan permasalahan tersebut, Dinas PUTR Kabupaten PALI beberapa waktu lalu telah dilakukan konfirmasi melalui surat oleh awak media, namun tak memberikan jawaban.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →