
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Hari ini, Kamis (28/11/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengagendakan pihak Bank Sumsel Babel untuk menjadi saksi Komisaris PT Gatramas Internusa, Ir Augustinus Judianto yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja (KMK), yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Demikian diungkapkan, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Adi Purnama, Rabu (27/11/2019).
Dikatakannya, adapun jumlah saksi yang diagendakan dihadirkan pihaknya dalam persidangan yakni berjumlah empat orang saksi.
“Dari keempat saksi ini, diantaranya ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel,” katanya.
Diungkapkannya, diagendakannya saksi dari pihak Bank Sumsel Babel di persidangan merupakan rangkaian dari sidang sebelumnya, dimana pihaknya saat itu telah menghadirkan dua orang saksi di persidangan, yakni; Muhammad Adil selaku Direktur Utama Bank Sumsel Babel periode 2013-2018, dan saksi Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.
“Jadi, besok (hari ini) kami mengagendakan saksi dari pihak Bank Sumsel Babel. Dimana dalam sidang nanti, saksi yang dihadirkan akan kami gali keterangannya untuk melanjutkan keterangan dari saksi yang telah kami hadirkan di sidang sebelumnya,” ungkapnya.
Namun dirinya belum dapat menyampaikan siapa saksi, yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
“Nanti kita lihat saja di persidangan besok (hari ini),” ujarnya.
Dijelaskannya, dihadirkannya saksi dari pihak bank di persidangan, tujuannya agar saksi-saksi tersebut menjelaskan proses dan tahap-tahap saat terdakwa mengajukan kredit modal kerja (KMK) hingga kredit tersebut dicarikan pihak bank kepada terdakwa.
“Oleh karena itu nanti saksi dari pihak bank tersebut akan menjelaskan di persidangan. Tapi yang jelas, pada sidang sebelumnya telah terungkap jika dalam dugaan kasus ini terdakwa melakukan manipulasi nilai agunan yang dijaminkan, sehingga dalam dugaan kasus ini terjadi kerugian negara sebesar Rp. 13 miliar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar, Kamis (14/11/2019) dengan agenda putusan sela, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH dan Dr Saepudin SH MH menolak pembelaan (pledoi) dan eksepsi terdakwa.
“Adapun putusan sela kami, yakni mengadili terdakwa Ir Augustinus Judianto dengan menolak atau tidak menerima pledoi serta eksepsi terdakwa, memerintahkan JPU melanjutkan persidangan perkara ini dan menetapkan biaya perkara sampai putusan nanti. Selain itu untuk terdakwa yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak 26 September 2019 agar tetap dalam tahanan,” tegasnya Majelis Hakim saat itu.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang digelar, Kamis (17/10/2019) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terdakwa Augustinus Judianto telah didakwa JPU Kejati Sumsel dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut adapun ancaman terdakwa dalam dugaan kasus ini yakni minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara,” tegas Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama kala itu.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by :Admin