
TRANSFORMASINEWS.COM.COM, JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menceritakan kronologi penangkapan pelaku kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2016.
Menurut dia, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat kemudian pihaknya langsung mendatangi Gedung BPK RI, Jumat (26/5/2017). Pada kesempatan ini, penyidik menemukan uang yang diduga pemberian dari Kemendes PDTT sebesar Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli (ALS) selaku Eselon I BPK.
“Diduga merupakan bagian dari total komitmen Rp 240 juta,” ujar Agus di Gedung KPK, Sabtu (27/5/2017).
Ia mengatakan pihaknya tak hanya mengamankan uang Rp 40 juta yang diamankan di ruangan ALS, tapi penyidik menemukan uang sebesar Rp 1,145M dan 3000 USD.
Berdasarkan temuan itu, KPK lalu mengamankan 6 orang yakni ALS, Rochmadi Saptogiri (RS) selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, sekretaris RS, Jarot Budi Prabowo (JBP) Eselon III Kemendes PDTT, sopir JBP dan 1 orang satpam.
Berselang kemudian, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito (SUG) turut serta diamankan di Kalibata, Jakarta Selatan. KPK menyegel 4 ruangan sebelum mengangkut SUG, yakni ruang JBP, 2 ruang biro keuangan dan ruangan SUG.
“Untuk keamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. BPK disegel 2 ruangan yaitu di ruang ALS dan RS di Kemendes PDT 4 ruangan yaitu di ruangan JBP 2 ruangan, biro keuangan dan ruangan SUG,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang inisial SUG, JBP, RS, dan ALS sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Atas perbuatannya, RS dan ALS dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, SUG dan JBP dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber:inilah.com (Ris)
Posted by: Admin Transformasinews.com