TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Diduga suap diberikan terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Tiga orang tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
Ketiganya diamankan bersama uang Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Amin dan Murni ke Parlin. Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut uang tersebut bukan pemberian pertama.
“Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesa Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu,” kata Basaria.
Sebagai pemberi suap, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima suap, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber:Mediaindonesia.com (MTVN/OL-6)
Posted by: AdminTransformasinews.com