KPK Tegaskan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus OTT Suap Bupati Muara Enim

JPU KPK Roy Riadi (tengah) saat di persidangan. (foto-dedy/koransn) Palembang, KoranSN

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG  – Dalam sidang lanjutkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dengan terdakwa Robi Okta Fahlefi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019) sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.

JPU KPK, Roy Riadi menegaskan, terkait keterangan para saksi tersebut di persidangan maka dalam dugaan kasus ini bakal akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK.

“Jika dua alat bukti sudah cukup, Insyaalah KPK bakal menetapkan tersangka baru, apalagi dari saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus ini sudah mulai terbuka,” tegasnya usai persidangan.

Diketahui adapun sembilan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan yakni; Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim A Elfin MZ Muchtar (tersangka berkas terpisah).

Kemudian saksi lainnya yaitu; Kepala Bappeda yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Pegawai Honorer di Dinas PUPR Muara Enim Agung Setiawan, Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim Soliyama, Ketua Pokja Lelang Ilham Sudiono, M Riza Fahri selaku Ajudan Bupati Ahmad Yani.

“Diantara keterangan saksi-saksi tersebut telah mengungkap sejumlah aliran fee yang diberikan oleh terdakwa Robi. Makanya nantinya bakal akan ada tersangka barunya,” tegas JPU KPK Roy Riadi.

Disingung terkait penetapan tersangka untuk Ketua DPRD Muara Enim lantaran dari keterangan saksi-saksi di persidangan jika adanya dugaan aliran dana fee yang diduga diterima Ketua DPRD Muara Enim?

Dikatakan JPU KPK Roy Riadi, terkait hal tersebut pihaknya masih melakukan kajian lebih dulu.

“Dari keterangan saksi di persidangan dan dalam dakwaan kami, memang ada Ketua DPRD Muara Enim dan juga Wabup diduga menerima fee dari terdakwa Robi. Apakah kedua orang ini akan ditetapkan sebagai tersangka, itu masih dalam kajian kami,” tandasnya.

Sementara A Elfin MZ Muchtar saat menjadi saksi dalam persidangan mengungkapkan, dalam perkara ini dirinya diperintahkan oleh Bupati Ahmad Yani menjadi koordinator mengumpulkan dan membagikan uang fee dari terdakwa Robi.

“Adapun fee 1dari 6 paket proyek yang didapatkan oleh Robi yakni 15 persen, yang terdiri dari10 persen untuk bupati, sedangkan untuk 5 persen fee dibagi-bagikan, yang mana untuk saya 1 persen. Kemudian untuk Kadis PUPR Pak Ramlan1 persen sampai 2 persen, sisanya untuk Ketua Pokja Lelang Proyek,” ungkapnya.

Dilanjukannya, selain itu juga ada fee untuk Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

“Kalau untuk Ketua DPRD, uang fee nya saya yang mengantarkannya dengan nilai sekitar Rp. 2 miliar. Bukan hanya itu ada juga uang tambahan untuk Bupati Ahmad Yani sebesar 1 miliar dan sebidang tanah di Muara Enim dengan nilai Rp. 1,2 miliar. Selain itu ada juga fee yang saya berikan kepada Wabup Muara Enim,” tutupnya.

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by: Admin