TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi menyita tiga mobil yang diduga digunakan dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya baru saja menyita mobil BMW yang diduga digunakan saat tersangka Neneng Rahmi (NR) yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi melarikan diri, Minggu (14/10) siang.
“Dengan demikian sampai saat ini, telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Febri di Jakarta, Selasa (16/10).
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan dua mobil, yaitu Toyota Avanza yang digunakan tersangka Taryudi saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan tersangka lainnya Henry Jasmen saat mengambil uang.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Diduga sebagai penerima adalah Bupati Bekasi 2017 s.d. 2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dari sembilan tersangka itu, KPK menahan tujuh tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Neneng Hassanah Yasin dan Neneng Rahmi, masih dalam pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta.
“Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen ‘fee‘ fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp. 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
“Dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam,” kata Syarif.
Sumber: mediaindonesia.com (Antara)
Posted by: Admin Transformasinews.com